28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Nekat Sisipkan 0,45 Gram Sabu di Mobil, Sopir Travel Ini Dibekuk Satresnarkoba

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Toto (43) seorang sopir travel, warga Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah itu,  harus berurusan dengan polisi. Dia nekat membawa narkotika jenis sabu sebanyak 0,45 gram.

Sopir travel tersebut diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau pada Rabu 31 Januari 2024  saat Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari Anggota Satlantas Polres Lamandau yang menyebutkan bahwa akan melintas travel Avanza warna hitam dari Kalimantan Barat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan membawa sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan razia dengan mobil yang dimaksud pukul 11:20 Wib, anggota melakukan penggeledahan terhadap sopir sesuai prosedur yang dijalankan. Anggota menemukan benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat Press Release, Jum’at (3/2/2024) sore.

Baca Juga :  Beberapa Fraksi DPRD Mura Tanggapi Raperda

Dia mengatakan, di dalam mobil tersebut ditemukan 2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam filter udara. Tak hanya itu, anggota juga menemukan pipet kaca di dalam sekring mobil dan barang bukti lainnya.

“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut membeli dari Pontianak Kalbar dan untuk dikonsumsi pribadi dengan total keseluruhan sebanyak 0,45 gram,” bebernya.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Satresnarkoba akhirnya mengamankan Toto ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp. 800 milyar,” tegas perwira berpangkat dua melati yang gemar bermain bola itu. (*bib/hnd)

Baca Juga :  Ben-Ary Egahni Banyak Prestasinya saat Pimpin Kapuas

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Toto (43) seorang sopir travel, warga Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah itu,  harus berurusan dengan polisi. Dia nekat membawa narkotika jenis sabu sebanyak 0,45 gram.

Sopir travel tersebut diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau pada Rabu 31 Januari 2024  saat Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari Anggota Satlantas Polres Lamandau yang menyebutkan bahwa akan melintas travel Avanza warna hitam dari Kalimantan Barat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan membawa sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan razia dengan mobil yang dimaksud pukul 11:20 Wib, anggota melakukan penggeledahan terhadap sopir sesuai prosedur yang dijalankan. Anggota menemukan benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat Press Release, Jum’at (3/2/2024) sore.

Baca Juga :  Beberapa Fraksi DPRD Mura Tanggapi Raperda

Dia mengatakan, di dalam mobil tersebut ditemukan 2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam filter udara. Tak hanya itu, anggota juga menemukan pipet kaca di dalam sekring mobil dan barang bukti lainnya.

“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut membeli dari Pontianak Kalbar dan untuk dikonsumsi pribadi dengan total keseluruhan sebanyak 0,45 gram,” bebernya.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Satresnarkoba akhirnya mengamankan Toto ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp. 800 milyar,” tegas perwira berpangkat dua melati yang gemar bermain bola itu. (*bib/hnd)

Baca Juga :  Ben-Ary Egahni Banyak Prestasinya saat Pimpin Kapuas

Terpopuler

Artikel Terbaru