Diduga Edarkan Sabu, Pria di Pahandut Ditangkap Bersama Puluhan Paket Siap Edar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat diamankan polisi  bersama puluhan paket siap edar, di Jalan Dr Murjani Gang Hidayah No. 90 tepatnya Barak Budi Pintu No. 03, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut,sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (15/4/2026).

WhatsApp Image 2026-04-16 at 08.50.33 (1)
Barang bukti Tersangka RA (36) seorang wiraswasta kepemilikan 7, 95 gram sabu saat diamankan polisi pada Rabu (15/4). (Humas Polresta)

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang menjelaskan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya mengamankan tersangka berinisial RA (36), seorang wiraswasta, saat berada di lokasi.

“Kami menemukan sabu dengan berat kotor sekitar 7,95 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah dompet hitam yang berada di saku celana tersangka,” jelasnya pada Kamis (16/4).

Baca Juga :  Curas Bersenjata Celurit di Alfamart Palangka Raya, Pelaku Gondol Rp11,6 Juta

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip, sedotan runcing, dua kotak kecil, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp310.000 yang diduga hasil transaksi.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat diamankan polisi  bersama puluhan paket siap edar, di Jalan Dr Murjani Gang Hidayah No. 90 tepatnya Barak Budi Pintu No. 03, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut,sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (15/4/2026).

WhatsApp Image 2026-04-16 at 08.50.33 (1)
Barang bukti Tersangka RA (36) seorang wiraswasta kepemilikan 7, 95 gram sabu saat diamankan polisi pada Rabu (15/4). (Humas Polresta)

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang menjelaskan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya mengamankan tersangka berinisial RA (36), seorang wiraswasta, saat berada di lokasi.

Electronic money exchangers listing

“Kami menemukan sabu dengan berat kotor sekitar 7,95 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah dompet hitam yang berada di saku celana tersangka,” jelasnya pada Kamis (16/4).

Baca Juga :  Curas Bersenjata Celurit di Alfamart Palangka Raya, Pelaku Gondol Rp11,6 Juta

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip, sedotan runcing, dua kotak kecil, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp310.000 yang diduga hasil transaksi.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru