26.6 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Tiga Anggota Jaringan Pengedar Sabu di Sampit Dibekuk Polisi

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan tiga orang pengedar narkotika di Kota Sampit, Selasa (30/11/2021). Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, tiga pelaku yang diamankan adalah AMR (40), HF (34) dan MDR (22).

Pelaku pertama yang diamankan adalah AMR (40 tahun) yang ditangkap di depan sebuah barak kontrakan di Jalan Perca III Rt. 019 Rw. 008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu.

“Dari pelaku AMR kita berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram di dalam saku depan celana yang dikenakannya,” beber Syaifullah, Jumat (3/12/2021).

Kepada polisi, AMR buka suara bahwa ia mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial HF yang tinggal di Gg. Ananta No. 58 Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah.

Baca Juga :  Sebulan Menikah, Istri Ceraikan Suami Gara-Gara Suka Main Judi Online

Dari pengembangan tersebut petugas kemudian mengamankan HF (34) beserta barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu seberat 13,46 gram.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku rupanya mengetahui kedatangan petugas, dan sempat membuat barang bukti ke dalam closet. Namun berhasil ditemukan dari dalam septic tank rumah pelaku,” kata Syaifullah.

Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya AMR kembali buka mulut dan menyebut seseorang berinisial MDR (22).

Tak mau menunggu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap MDR di Gang Sesama Jalan Kopi Selatan Kelurahan Ketapang. “Dari tangan pelaku MDR, kita berhasil mengamankan 4 paket narkotika jenis Sabu seberat 20,34 gram yang disimpan dalam 2 buah kotak kemasan rokok di dalam saku celananya,” kata Syaifullah.

Baca Juga :  Simpan Sabu-sabu 5,47 Gram, Warga Pangkoh 1 Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, AMR dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan HF dan MDR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.






Reporter: Syahyudi

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan tiga orang pengedar narkotika di Kota Sampit, Selasa (30/11/2021). Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, tiga pelaku yang diamankan adalah AMR (40), HF (34) dan MDR (22).

Pelaku pertama yang diamankan adalah AMR (40 tahun) yang ditangkap di depan sebuah barak kontrakan di Jalan Perca III Rt. 019 Rw. 008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu.

“Dari pelaku AMR kita berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram di dalam saku depan celana yang dikenakannya,” beber Syaifullah, Jumat (3/12/2021).

Kepada polisi, AMR buka suara bahwa ia mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial HF yang tinggal di Gg. Ananta No. 58 Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah.

Baca Juga :  Sebulan Menikah, Istri Ceraikan Suami Gara-Gara Suka Main Judi Online

Dari pengembangan tersebut petugas kemudian mengamankan HF (34) beserta barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu seberat 13,46 gram.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku rupanya mengetahui kedatangan petugas, dan sempat membuat barang bukti ke dalam closet. Namun berhasil ditemukan dari dalam septic tank rumah pelaku,” kata Syaifullah.

Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya AMR kembali buka mulut dan menyebut seseorang berinisial MDR (22).

Tak mau menunggu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap MDR di Gang Sesama Jalan Kopi Selatan Kelurahan Ketapang. “Dari tangan pelaku MDR, kita berhasil mengamankan 4 paket narkotika jenis Sabu seberat 20,34 gram yang disimpan dalam 2 buah kotak kemasan rokok di dalam saku celananya,” kata Syaifullah.

Baca Juga :  Simpan Sabu-sabu 5,47 Gram, Warga Pangkoh 1 Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, AMR dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan HF dan MDR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru