PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, M Hasan Busyairi mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang BPJS Kesehatan.
Keluhan itu menurut Hasan, mereka terima ketika para anggota dewan dari Dapil II melakukan reses di Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut.
“Saat kami melakukan pertemuan dengan warga, banyak yang mengeluhkan terkait jaminan sosial khususnya BPJS Kesehatan. Mereka mengeluhkan ketika mereka tidak bisa berobat karena harus membayar pelunasan tunggakan iuran,” beber Hasan, Jumat (3/12/2021).
Menanggapi hal itu, lanjut dia, di Kota Palangka Raya sejatinya sudah ada program yang memberikan jaminan kepada masyarakat miskin yang mengalami sakit dan akan berobat, harus diterima dengan catatan.
“Kalau misalnya dia BPJS-nya kelas I maka semestinya ketika dia menggunakan UHC program pemerintah, maka dia harus menerima di BPJS kelas III, meskipun ia mengalami tunggakan, tidak masalah,” sebut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya itu.
Selain mengenai jaminan sosial, lanjut dia, pihaknya juga menerima aspirasi dan keluhan masyarakat Langkai mengenai berbagai hal lainnya. Seperti persoalan infrastruktur dan pendidikan. “Kita sebagai wakil rakyat wajib akan meneruskan aspirasi yang disampaikan warga, karena keluhan itu yang dirasakan oleh mereka,” pungkasnya.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, M Hasan Busyairi mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang BPJS Kesehatan.
Keluhan itu menurut Hasan, mereka terima ketika para anggota dewan dari Dapil II melakukan reses di Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut.
“Saat kami melakukan pertemuan dengan warga, banyak yang mengeluhkan terkait jaminan sosial khususnya BPJS Kesehatan. Mereka mengeluhkan ketika mereka tidak bisa berobat karena harus membayar pelunasan tunggakan iuran,” beber Hasan, Jumat (3/12/2021).
Menanggapi hal itu, lanjut dia, di Kota Palangka Raya sejatinya sudah ada program yang memberikan jaminan kepada masyarakat miskin yang mengalami sakit dan akan berobat, harus diterima dengan catatan.
“Kalau misalnya dia BPJS-nya kelas I maka semestinya ketika dia menggunakan UHC program pemerintah, maka dia harus menerima di BPJS kelas III, meskipun ia mengalami tunggakan, tidak masalah,” sebut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya itu.
Selain mengenai jaminan sosial, lanjut dia, pihaknya juga menerima aspirasi dan keluhan masyarakat Langkai mengenai berbagai hal lainnya. Seperti persoalan infrastruktur dan pendidikan. “Kita sebagai wakil rakyat wajib akan meneruskan aspirasi yang disampaikan warga, karena keluhan itu yang dirasakan oleh mereka,” pungkasnya.
Reporter: M Hafidz