27.8 C
Jakarta
Thursday, May 2, 2024

Bawa Narkoba, Warga Banjarmasin Diringkus di Kapuas

KAPUAS, PROKALTENG.CO– Perang menghadapi para pengedar narkoba, terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Salah satunya yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas dengan meringkus pelaku SN (52) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. SN berhasil dilumpuhkan, saat berada di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten, Selasa (1/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi membenarkan telah mengamankan SN. “Pelaku berinisila SN (52) yang merupakan warga Banjarmasin, berhasil di bekuk dan dari tangan pelaku diamankan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,02 gram,” ucapnya, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga :  Asik "Ngamar" di Hotel, Oknum Sekdes Digerebek Suami Selingkuhannya

Selain barang bukti sabu,  petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk transaksi, sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas dan masih pengembangan untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

KAPUAS, PROKALTENG.CO– Perang menghadapi para pengedar narkoba, terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Salah satunya yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas dengan meringkus pelaku SN (52) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. SN berhasil dilumpuhkan, saat berada di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten, Selasa (1/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi membenarkan telah mengamankan SN. “Pelaku berinisila SN (52) yang merupakan warga Banjarmasin, berhasil di bekuk dan dari tangan pelaku diamankan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,02 gram,” ucapnya, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga :  Asik "Ngamar" di Hotel, Oknum Sekdes Digerebek Suami Selingkuhannya

Selain barang bukti sabu,  petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk transaksi, sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas dan masih pengembangan untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru