PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Walaupun polisi sudah melakukan penangkapan berkali-kali kepada para pengedar narkoba, tetapi masih peredarannya terjadi. Terbukti polisi kembali mengamankan dua orang pelaku diduga mengedarkan barang haram tersebut.
Kali ini dua orang diketahui berinisial AP (36) dan SU (55) warga Kumpai Batu Bawah serta Kelurahan Madu rejo Pangkalan Bun. Keduanya ditangkap di sebuah rumah Jalan Iskandar, Gang Cempedak, Pangkalan Bun, Rabu (15/5).
Dari tangan keduanya polisi mengamankan dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 1,20 gram. “Benar pelaku sudah kami amankan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami masih dalami untuk memburu pelaku lainnya,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Narkoba Iptu Ancas Nirbaya.
Penangkapan kedua pelaku sendiri setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Madurejo. Tanpa menunggu lama anggota Satnarkoba Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan. Alhasil diketahui dua orang pelaku yang sudah diketahui Identitasnya ini baru saja menggunakan narkoba.
Polisi langsung melakukan penggerebekan dan diketahui keduanya berada didalam rumah tersebut. Satu persatu dilakukan penggeledahan bagian tubuhnya. Pihaknya tidak menemukan narkoba yang dicarinya.
“Kami tidak putus asa dan ternyata narkoba ini disimpan di selipan kasur. Kami langsung interogasi keduanya dan akhirnya mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Pengungkapan kasus ini sendiri dilakukan karena keresahan masyarakat yang selama ini mengetahui aksi keduanya. Mereka kerap kali diduga mengedarkan narkoba di sekitar lokasi kejadian. Sampai akhirnya ada yang melaporkan ke pihak Kepolisian. (son/ans/kpg)