SAMPIT, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial MSA (29), warga Jalan Delima Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kotim di depan sebuah minimarket di Jalan Wengga Metropolitan, Sampit.
Penangkapan terhadap MSA dilakukan pada Senin (17/1/2022) sore, sekitar pukul 16.30 Wib.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan MSA berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah setempat ada transaksi narkoba.
Berangkat dari informasi itu, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap MSA.
“Kita juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 29,62 gram, satu lembar plastik warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, serta satu unit telepon genggam,” kata Syaifullah.
Saat ini MSA telah digelandang ke tahanan Mapolres Kotim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Syahyudi
SAMPIT, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial MSA (29), warga Jalan Delima Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kotim di depan sebuah minimarket di Jalan Wengga Metropolitan, Sampit.
Penangkapan terhadap MSA dilakukan pada Senin (17/1/2022) sore, sekitar pukul 16.30 Wib.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan MSA berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah setempat ada transaksi narkoba.
Berangkat dari informasi itu, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap MSA.
“Kita juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 29,62 gram, satu lembar plastik warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, serta satu unit telepon genggam,” kata Syaifullah.
Saat ini MSA telah digelandang ke tahanan Mapolres Kotim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Syahyudi