28.2 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

Miliki 13 Paket Diduga Sabu, Seorang Wanita Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangkaraya mengamankan seorang wanita berinisial M (28) pemilik 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 3,58 gram di rumahnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (6/6/2024).

“Pengungkapan kasus dilakukan dengan mengamankan seorang wanita berinisial M (28) yang ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangkaraya,” ucap Kasatresnarkoba.

Lanjutnya, tersangka M diamankan pada tempat kediamannya yang berada di Jalan Rindang Banua Gang Manggis pada Rabu kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, dengan berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Laksanakan Pengamanan Sesuai SOP, Junjung Tinggi HAM

“Dengan barang bukti yang berhasil kami temukan pada TKP yakni sebanyak 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 3,58 gram, yang mana seluruh paket tersebut ditemukan dalam tempat kediaman tersangka saat dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Kasatresnarkoba memamparkan, 7 paket disimpan pelaku dalam sebuah dompet dan disembunyikan di bawah bantal yang diduduki oleh tersangka, serta 6 paket lainnya ditemukan dari bagian atas rak lemari di ruang kamar yang juga disimpan dalam sebuah dompet.

“Selain puluhan paket tersebut, Satresnarkoba pun juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 2 buah dompet yang digunakan untuk menyimpan paket, bungkus rokok, 2 unit HP milik tersangka dan uang tunai Rp. 550.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Buron Hampir 1 Tahun, Saleh Terpidana Narkotika Belum Juga Tertangkap

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangkaraya mengamankan seorang wanita berinisial M (28) pemilik 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 3,58 gram di rumahnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (6/6/2024).

“Pengungkapan kasus dilakukan dengan mengamankan seorang wanita berinisial M (28) yang ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangkaraya,” ucap Kasatresnarkoba.

Lanjutnya, tersangka M diamankan pada tempat kediamannya yang berada di Jalan Rindang Banua Gang Manggis pada Rabu kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, dengan berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Laksanakan Pengamanan Sesuai SOP, Junjung Tinggi HAM

“Dengan barang bukti yang berhasil kami temukan pada TKP yakni sebanyak 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 3,58 gram, yang mana seluruh paket tersebut ditemukan dalam tempat kediaman tersangka saat dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Kasatresnarkoba memamparkan, 7 paket disimpan pelaku dalam sebuah dompet dan disembunyikan di bawah bantal yang diduduki oleh tersangka, serta 6 paket lainnya ditemukan dari bagian atas rak lemari di ruang kamar yang juga disimpan dalam sebuah dompet.

“Selain puluhan paket tersebut, Satresnarkoba pun juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 2 buah dompet yang digunakan untuk menyimpan paket, bungkus rokok, 2 unit HP milik tersangka dan uang tunai Rp. 550.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Buron Hampir 1 Tahun, Saleh Terpidana Narkotika Belum Juga Tertangkap

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru