Bawa Sabu dari Sintang ke Palangka Raya, Lorensius Riyan Diadili di PN Nanga Bulik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Lorensius Riyan Anak dari Nurdin harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamandau saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Dalam penggeledahan kendaraan travel yang ditumpangi terdakwa, polisi menemukan dompet kecil berwarna hijau di atas sun visor mobil. Di dalamnya terdapat sabu dengan berat bersih 1,94 gram beserta alat isap.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Arif Widodo Pohan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/8/2026).

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan travel yang ditumpangi terdakwa, petugas menemukan dompet hijau kecil di atas sun visor mobil yang berisi sabu dengan berat bersih 1,94 gram beserta alat isap,” ujar Arif.

Baca Juga :  Jendela Rumah Mahasiswi Dicongkel, Polisi  Sisir Kelurahan Kalampangan

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Sidang pertama terdakwa berlangsung melalui video conference (via Zoom).

Arif menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Lorensius bertemu dengan seorang pria berinisial IGOH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di sebuah tempat hiburan malam di Sintang pada Kamis (30/4/2026).

Dalam pertemuan itu, terdakwa menyepakati pembelian satu paket sabu seharga Rp1.600.000.

Electronic money exchangers listing

“Transaksi penyerahan barang dilakukan pada Jumat (1/5/2026) sore di kawasan Simpang Tudung Saji, Kecamatan Sintang,” jelas Arif.

Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa pada Sabtu (2/5/2026) malam menyewa mobil travel untuk menuju Palangka Raya.

Dalam perjalanan pada Minggu (3/5/2026) dini hari, terdakwa sempat mengonsumsi sabu di kamar mandi sebuah warung makan. Perjalanan kemudian berlanjut hingga terdakwa dicegat petugas di wilayah Kabupaten Lamandau pada sore harinya.

Baca Juga :  Duit Infak Masjid Dihabiskan di Tempat Hiburan Malam, Pemuda Palangka Raya Dibekuk

Dalam perkara ini, JPU mengajukan dakwaan alternatif dengan pasal berlapis terhadap terdakwa.

“Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU No. 1 Tahun 2026,” tegas Arif. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Lorensius Riyan Anak dari Nurdin harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamandau saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Dalam penggeledahan kendaraan travel yang ditumpangi terdakwa, polisi menemukan dompet kecil berwarna hijau di atas sun visor mobil. Di dalamnya terdapat sabu dengan berat bersih 1,94 gram beserta alat isap.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Arif Widodo Pohan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/8/2026).

Electronic money exchangers listing

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan travel yang ditumpangi terdakwa, petugas menemukan dompet hijau kecil di atas sun visor mobil yang berisi sabu dengan berat bersih 1,94 gram beserta alat isap,” ujar Arif.

Baca Juga :  Jendela Rumah Mahasiswi Dicongkel, Polisi  Sisir Kelurahan Kalampangan

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Sidang pertama terdakwa berlangsung melalui video conference (via Zoom).

Arif menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Lorensius bertemu dengan seorang pria berinisial IGOH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di sebuah tempat hiburan malam di Sintang pada Kamis (30/4/2026).

Dalam pertemuan itu, terdakwa menyepakati pembelian satu paket sabu seharga Rp1.600.000.

“Transaksi penyerahan barang dilakukan pada Jumat (1/5/2026) sore di kawasan Simpang Tudung Saji, Kecamatan Sintang,” jelas Arif.

Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa pada Sabtu (2/5/2026) malam menyewa mobil travel untuk menuju Palangka Raya.

Dalam perjalanan pada Minggu (3/5/2026) dini hari, terdakwa sempat mengonsumsi sabu di kamar mandi sebuah warung makan. Perjalanan kemudian berlanjut hingga terdakwa dicegat petugas di wilayah Kabupaten Lamandau pada sore harinya.

Baca Juga :  Duit Infak Masjid Dihabiskan di Tempat Hiburan Malam, Pemuda Palangka Raya Dibekuk

Dalam perkara ini, JPU mengajukan dakwaan alternatif dengan pasal berlapis terhadap terdakwa.

“Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU No. 1 Tahun 2026,” tegas Arif. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru