Tergiur Upah Rp10 Juta, Pria Asal Pontianak Diadili Usai Bawa 248,14 Gram Sabu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Tergiur upah Rp10 juta, Abdurrahman Bin Sumaryono harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 248,14 gram dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah.

Terdakwa diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau saat menunggu kendaraan di teras sebuah toko di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 22, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau mendakwa Abdurrahman dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perantara jual beli dan kepemilikan narkotika golongan I melebihi 5 gram. Persidangan terdakwa berlangsung melalui video conference (via Zoom).

JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Arif Widodo Pohan, menjelaskan perkara tersebut bermula ketika Abdurrahman mendapat tawaran dari seorang pria bernama Dedi yang kini berstatus DPO untuk mengantar sabu dari Pontianak menuju Palangka Raya.

“Terdakwa Abdurrahman kami dakwa dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Kasus ini bermula ketika terdakwa disuruh oleh Dedi yang saat ini berstatus DPO untuk mengantar sabu dari Pontianak menuju Palangka Raya dengan imbalan Rp10 juta,” kata Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga :  Lamandau Jadi Transit Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, April–Mei 2026 Polisi Sita 10,5 Kg Sabu

Arif mengungkapkan, kejadian bermula pada Kamis, 14 Mei 2026, ketika Dedi mendatangi terdakwa di tempat kerjanya di sebuah bengkel sepeda motor.

Dedi menawarkan pekerjaan untuk mengantar paket sabu ke Kalteng dengan imbalan uang tunai Rp10.000.000. Setelah sempat mempertimbangkan tawaran tersebut, terdakwa akhirnya menyetujui pekerjaan itu.

Electronic money exchangers listing

Abdurrahman kemudian mengambil paket sabu beserta uang jalan sebesar Rp2.500.000 di area halaman Masjid Jami Pontianak.

Pada Jumat, 15 Mei 2026, terdakwa berangkat menuju Kalteng menggunakan mobil travel. Namun, pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pengemudi travel mendadak menurunkannya di depan sebuah toko di Desa Kujan, Kabupaten Lamandau.

Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Ahli Psikologi Forensik Hadir di Sidang Eks Polisi Terdakwa Pembunuhan di PN Palangka Raya

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik klip berisi sabu seberat 248,14 gram yang diselipkan di celana panjang bagian paha kanan,” jelas Arif.

Selain sabu, petugas juga menemukan uang sisa jalan sebesar Rp420.000 dan satu unit ponsel.

“Saat penangkapan di wilayah hukum Lamandau, petugas menemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 248,14 gram yang diselipkan di celana bagian paha kanan terdakwa, beserta uang sisa jalan sebesar Rp420.000 dan satu unit ponsel,” tegas Arif Widodo Pohan.

Barang bukti kristal putih tersebut kemudian diperiksa melalui uji laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan menunjukkan kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya yang tanpa izin menguasai dan menjadi perantara narkotika, terdakwa terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Tergiur upah Rp10 juta, Abdurrahman Bin Sumaryono harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 248,14 gram dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah.

Terdakwa diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau saat menunggu kendaraan di teras sebuah toko di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 22, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau mendakwa Abdurrahman dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perantara jual beli dan kepemilikan narkotika golongan I melebihi 5 gram. Persidangan terdakwa berlangsung melalui video conference (via Zoom).

Electronic money exchangers listing

JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Arif Widodo Pohan, menjelaskan perkara tersebut bermula ketika Abdurrahman mendapat tawaran dari seorang pria bernama Dedi yang kini berstatus DPO untuk mengantar sabu dari Pontianak menuju Palangka Raya.

“Terdakwa Abdurrahman kami dakwa dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Kasus ini bermula ketika terdakwa disuruh oleh Dedi yang saat ini berstatus DPO untuk mengantar sabu dari Pontianak menuju Palangka Raya dengan imbalan Rp10 juta,” kata Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga :  Lamandau Jadi Transit Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, April–Mei 2026 Polisi Sita 10,5 Kg Sabu

Arif mengungkapkan, kejadian bermula pada Kamis, 14 Mei 2026, ketika Dedi mendatangi terdakwa di tempat kerjanya di sebuah bengkel sepeda motor.

Dedi menawarkan pekerjaan untuk mengantar paket sabu ke Kalteng dengan imbalan uang tunai Rp10.000.000. Setelah sempat mempertimbangkan tawaran tersebut, terdakwa akhirnya menyetujui pekerjaan itu.

Abdurrahman kemudian mengambil paket sabu beserta uang jalan sebesar Rp2.500.000 di area halaman Masjid Jami Pontianak.

Pada Jumat, 15 Mei 2026, terdakwa berangkat menuju Kalteng menggunakan mobil travel. Namun, pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pengemudi travel mendadak menurunkannya di depan sebuah toko di Desa Kujan, Kabupaten Lamandau.

Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Ahli Psikologi Forensik Hadir di Sidang Eks Polisi Terdakwa Pembunuhan di PN Palangka Raya

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik klip berisi sabu seberat 248,14 gram yang diselipkan di celana panjang bagian paha kanan,” jelas Arif.

Selain sabu, petugas juga menemukan uang sisa jalan sebesar Rp420.000 dan satu unit ponsel.

“Saat penangkapan di wilayah hukum Lamandau, petugas menemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 248,14 gram yang diselipkan di celana bagian paha kanan terdakwa, beserta uang sisa jalan sebesar Rp420.000 dan satu unit ponsel,” tegas Arif Widodo Pohan.

Barang bukti kristal putih tersebut kemudian diperiksa melalui uji laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan menunjukkan kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya yang tanpa izin menguasai dan menjadi perantara narkotika, terdakwa terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru