Lamandau Jadi Transit Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, April–Mei 2026 Polisi Sita 10,5 Kg Sabu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau di bawah jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus kakap peredaran gelap narkotika jaringan internasional.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra, dan Satresnarkoba Polres Lamandau dalam acara press release gabungan bersama Kapolda Kalteng dan jajaran Polres se-Kalteng via Video Conference (Vicon) di aula Joglo Mapolres setempat, Sabtu (30/5/2026).

“Diketahui bahwa sepanjang periode April – Mei 2026, Polres Lamandau sukses mengungkap 4 kasus narkotika dengan total 7 orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 10.513,15 gram (10,5 kg). Kronologi pengungkapan 4 kasus di Jalur Trans Kalimantan,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono.

Secara rinci dijelaskan, bahwa kasus pertama pada Rabu, 22 April 2026 pukul q7.00 WIB., TKP di Jalan Lintas Trans Kalimantan, KM 14 Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Tersangka yaitu inisial MH als Bowo (1 orang).

Barang bukti  berupa 3 bungkus plastik kristal sabu seberat 1.219,65 gram (Nilai ekonomis: Rp 1.829.475.000,−).

Kasus kedua Rabu, 13 Mei 2026 pukul 16.30 WIB. TKP di Jalan Lintas Trans Kalimantan, KM 27 Kelurahan Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Tersangka inisial M, MI, dan Ad (3 orang).

Baca Juga :  Polres Bartim Amankan Setengah Kilogram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

Barang bukti 4 bungkus plastik besar warna abu-abu berisi sabu seberat 4.025 gram (Nilai ekonomis: Rp 6.037.500.000,−).

Electronic money exchangers listing

Kasus ketiga Sabtu, 16 Mei 2026 pada pukul 11.30 WIB dengan TKP Teras toko di Jl. Lintas Trans Kalimantan, KM 22 Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau. Tersangka AN (1 orang) dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip sabu seberat 250,50 gram (Nilai ekonomis: Rp 375.750.000,−).

Selanjutnya kasus keempat Rabu, 20 Mei 2026 diamankan pukul 22.00 WIB., di jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, KecamatanLamandau, Kabupaten Lamandau. Tersangka JI dan SH (2 orang) dengan Barang Bukti 5 bungkus plastik kemasan hijau merk QING SHAN berisi sabu seberat 5.018 gram (Nilai ekonomis: Rp 7.527.000.000,−).

Modus operandi  pemetaan jaringan internasional para tersangka bertindak sebagai pembeli, perantara, pemilik, maupun penyimpan barang haram tersebut.

“Narkotika diselundupkan dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur darat perbatasan Kalbar-Malaysia (Pontianak), transit di Lamandau, untuk kemudian diedarkan ke wilayah Kalteng, Kalsel, hingga Kaltim melalui rute jalan lintas Kalimantan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Ciptakan Kondisi Lalu Lintas Teratur dan Aman, Satlantas Tak Lelah Turun ke Jalan

Narkotika jenis sabu tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin (Kalsel) dan Samarinda (Kaltim).

Sepanjang lima bulan pertama di tahun 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau total telah berhasil mengungkap 13 kasus dengan 23 tersangka laki-laki.

“Selama tahun 2026 ini, total barang bukti yang disita sangat  fantastis. Sabu 46.456,55 gram (46,4 kg) dan inex (ekstasi) 15.378 butir pil beserta etomitade 5 cartridge,” jelas Kapolres.

Para tersangka dikenakan Ancaman Hukuman Berlapis Untuk memberikan efek jera, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat.

Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Jo Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Sanksi hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana mati, atau penjara seumur hidup, serta denda pidana paling banyak Rp 10 miliar,” tegas kapolres. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau di bawah jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus kakap peredaran gelap narkotika jaringan internasional.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra, dan Satresnarkoba Polres Lamandau dalam acara press release gabungan bersama Kapolda Kalteng dan jajaran Polres se-Kalteng via Video Conference (Vicon) di aula Joglo Mapolres setempat, Sabtu (30/5/2026).

“Diketahui bahwa sepanjang periode April – Mei 2026, Polres Lamandau sukses mengungkap 4 kasus narkotika dengan total 7 orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 10.513,15 gram (10,5 kg). Kronologi pengungkapan 4 kasus di Jalur Trans Kalimantan,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono.

Electronic money exchangers listing

Secara rinci dijelaskan, bahwa kasus pertama pada Rabu, 22 April 2026 pukul q7.00 WIB., TKP di Jalan Lintas Trans Kalimantan, KM 14 Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Tersangka yaitu inisial MH als Bowo (1 orang).

Barang bukti  berupa 3 bungkus plastik kristal sabu seberat 1.219,65 gram (Nilai ekonomis: Rp 1.829.475.000,−).

Kasus kedua Rabu, 13 Mei 2026 pukul 16.30 WIB. TKP di Jalan Lintas Trans Kalimantan, KM 27 Kelurahan Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Tersangka inisial M, MI, dan Ad (3 orang).

Baca Juga :  Polres Bartim Amankan Setengah Kilogram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

Barang bukti 4 bungkus plastik besar warna abu-abu berisi sabu seberat 4.025 gram (Nilai ekonomis: Rp 6.037.500.000,−).

Kasus ketiga Sabtu, 16 Mei 2026 pada pukul 11.30 WIB dengan TKP Teras toko di Jl. Lintas Trans Kalimantan, KM 22 Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau. Tersangka AN (1 orang) dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip sabu seberat 250,50 gram (Nilai ekonomis: Rp 375.750.000,−).

Selanjutnya kasus keempat Rabu, 20 Mei 2026 diamankan pukul 22.00 WIB., di jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, KecamatanLamandau, Kabupaten Lamandau. Tersangka JI dan SH (2 orang) dengan Barang Bukti 5 bungkus plastik kemasan hijau merk QING SHAN berisi sabu seberat 5.018 gram (Nilai ekonomis: Rp 7.527.000.000,−).

Modus operandi  pemetaan jaringan internasional para tersangka bertindak sebagai pembeli, perantara, pemilik, maupun penyimpan barang haram tersebut.

“Narkotika diselundupkan dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur darat perbatasan Kalbar-Malaysia (Pontianak), transit di Lamandau, untuk kemudian diedarkan ke wilayah Kalteng, Kalsel, hingga Kaltim melalui rute jalan lintas Kalimantan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Ciptakan Kondisi Lalu Lintas Teratur dan Aman, Satlantas Tak Lelah Turun ke Jalan

Narkotika jenis sabu tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin (Kalsel) dan Samarinda (Kaltim).

Sepanjang lima bulan pertama di tahun 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau total telah berhasil mengungkap 13 kasus dengan 23 tersangka laki-laki.

“Selama tahun 2026 ini, total barang bukti yang disita sangat  fantastis. Sabu 46.456,55 gram (46,4 kg) dan inex (ekstasi) 15.378 butir pil beserta etomitade 5 cartridge,” jelas Kapolres.

Para tersangka dikenakan Ancaman Hukuman Berlapis Untuk memberikan efek jera, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat.

Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Jo Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Sanksi hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana mati, atau penjara seumur hidup, serta denda pidana paling banyak Rp 10 miliar,” tegas kapolres. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru