32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Polres Bartim Amankan Setengah Kilogram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Polres Barito Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 513,67 gram dan 40 butir pil ekstasi, di tengah masyarakat, Sabtu (19/2/2022).

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pihaknya telah mengungkap peredaran narkoba dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku YE (43) dan NI (26) yang keduanya merupakan warga Banjarbaru menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarainya.

“Berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan anggota di lapangan bahwa kedua tersangka YE (43) dan NI (26), akan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Kalbar menuju Kabupaten Barito Timur. Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyisiran disepanjang jalan negara Ampah-Buntok Kabupaten Bartim,” ucapnya, Rabu (23/02/22).

Baca Juga :  Divonis 6 Tahun, Mak Haji Suharni Bakal Habiskan Masa Tua di Penjara

Kedua pelaku berhasil diamankan tepat di jalan negara di Desa Jihi Bambulung Baru, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Bartim, anggota berpapasan dengan sebuah mobil yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang digunakan untuk membawa narkotika.

“Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 513,67 gram dan 40 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarai kedua tersangka,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ini merupakan komitmen tegas dan keras dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Timur,”ungkapnya.

Baca Juga :  Generasi Muda di Seruyan Diimbau Jauhi Narkoba





Reporter: Syahyudi

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Polres Barito Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 513,67 gram dan 40 butir pil ekstasi, di tengah masyarakat, Sabtu (19/2/2022).

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pihaknya telah mengungkap peredaran narkoba dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku YE (43) dan NI (26) yang keduanya merupakan warga Banjarbaru menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarainya.

“Berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan anggota di lapangan bahwa kedua tersangka YE (43) dan NI (26), akan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Kalbar menuju Kabupaten Barito Timur. Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyisiran disepanjang jalan negara Ampah-Buntok Kabupaten Bartim,” ucapnya, Rabu (23/02/22).

Baca Juga :  Divonis 6 Tahun, Mak Haji Suharni Bakal Habiskan Masa Tua di Penjara

Kedua pelaku berhasil diamankan tepat di jalan negara di Desa Jihi Bambulung Baru, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Bartim, anggota berpapasan dengan sebuah mobil yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang digunakan untuk membawa narkotika.

“Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 513,67 gram dan 40 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarai kedua tersangka,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ini merupakan komitmen tegas dan keras dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Timur,”ungkapnya.

Baca Juga :  Generasi Muda di Seruyan Diimbau Jauhi Narkoba





Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru