KAPUAS, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu setelah tes urine di sebuah perusahaan di Kabupaten Kapuas menunjukkan hasil positif.
Seorang karyawan yang terjaring dalam tes tersebut mengarah pada pengungkapan lebih lanjut dan mengarah pada seorang pria berinisial DNS yang diduga memiliki sabu.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono menjelaskan, pada Selasa (22/12/2024), pihaknya melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui tes urine di sebuah perusahaan di Kabupaten Kapuas.
Seorang karyawan terdeteksi positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang kemudian memicu pengembangan lebih lanjut oleh Tim Pemberantasan BNNP Kalteng.
“Dari pengembangan, kami memperoleh informasi bahwa sabu yang dikonsumsi karyawan tersebut didapatkan dari pria berinisial DNS,” kata Brigjen Joko, Rabu (5/2/2025).
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 13.00 WIB, mengamankan DNS di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram, disimpan dalam kotak rokok merk Bossini di atas lemari pakaian.
“DNS berikut barang bukti kami bawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Joko.
Pelaku kini disangkakan dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. (jef)