NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lamandau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika berskala besar dari penyidik kepolisian. Dalam perkara tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Proses Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau, baru-baru ini. Kasus tersebut menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang disita tergolong sangat besar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Firmansyah J, S.H., M.H., membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik.
“Dalam perkara ini diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 35,1 kilogram dan 15.016 butir ekstasi dalam jumlah besar,” ujar Firmansyah, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan perkara tersebut akan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selanjutnya perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lamandau,” tegasnya.
Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ME dan HR dalam operasi yang berlangsung di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Raize berwarna merah yang melintas di lokasi. Saat hendak dihentikan, pengemudi justru berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran.
Merasa terdesak, kedua tersangka nekat melompat dari kendaraan yang masih melaju dan melarikan diri ke kawasan hutan. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan kendaraan dan melakukan penyisiran selama kurang lebih 12 jam hingga kedua pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
ME diketahui bertugas mengambil mobil Toyota Raize yang telah berisi paket narkoba di Basement Mega Mall Pontianak, Kalimantan Barat. Sementara HR mendampingi perjalanan lintas provinsi tersebut.
Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Basement Duta Mall Palangka Raya untuk kemudian diambil oleh kurir berikutnya.
Kapolres menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas kedua tersangka.
“Mereka mengaku hanya sebagai kurir. Kami meyakini ada pemesan dan pemberi perintah di atasnya. Hingga saat ini kedua tersangka belum mengungkap jaringan tersebut, namun kami masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus tersebut menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika skala besar di Kalimantan Tengah sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lintas provinsi yang masih beroperasi di wilayah tersebut. (bib)


