DPRD Palangka Raya Minta PLN Umumkan Jadwal Pemadaman dan Salurkan Kompensasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya meminta PT PLN (Persero) lebih transparan dalam menyampaikan informasi jadwal pemadaman listrik kepada masyarakat.

Selain itu, PLN juga diminta memastikan pelanggan yang terdampak gangguan kelistrikan memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada pemadaman atau gangguan yang lain-lain, kita mengharapkan diberitahukan jauh-jauh hari kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui penyebab pemadaman dan kapan akan pulih kembali,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Jumat (31/7/2026).

Selain penyampaian informasi, DPRD juga meminta PLN mengoptimalkan pelayanan pengaduan masyarakat. Menurut Subandi, PLN telah menyediakan layanan melalui aplikasi PLN Mobile dan Call Center 123 yang dapat dimanfaatkan pelanggan apabila terjadi gangguan listrik.

Baca Juga :  Peserta Didik Diedukasi Pentingnya Menjaga Kesehatan Serta Cara Menyikat Gigi yang Benar

“PLN menyediakan call center yang bisa digunakan masyarakat, yaitu aplikasi PLN Mobile dan Call Center 123. Penjelasan dari PLN, apabila laporan itu masuk dan tercatat, akan segera dilayani sesuai wilayah pelayanan,” ujarnya.

DPRD meminta pihak PLN memastikan pelanggan yang terdampak pemadaman harus memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kompensasi tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun pengurangan pembelian token bagi pelanggan prabayar.

“Terhadap pelanggan PLN akan diberikan kompensasi berupa pemotongan pembayaran, baik token maupun abonemen. Perhitungannya secara resmi nanti dari pihak PLN dan ESDM. Intinya pada pembayaran bulan selanjutnya akan ada pemotongan,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Menanggapi pertanyaan mengenai data penerima kompensasi, Subandi mengatakan mekanisme tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan PLN karena seluruh data pelanggan telah tercatat dalam sistem perusahaan.

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Percepat Pembahasan Prolegda 2026

“Kalau berbicara data secara konkret tentu di pihak PLN. Siapa yang menjadi pelanggan tentu sudah ada datanya. Nanti data itu menjadi dasar perhitungan sehingga kompensasi diberikan kepada pelanggan yang berhak,” tutupnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya meminta PT PLN (Persero) lebih transparan dalam menyampaikan informasi jadwal pemadaman listrik kepada masyarakat.

Selain itu, PLN juga diminta memastikan pelanggan yang terdampak gangguan kelistrikan memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada pemadaman atau gangguan yang lain-lain, kita mengharapkan diberitahukan jauh-jauh hari kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui penyebab pemadaman dan kapan akan pulih kembali,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Jumat (31/7/2026).

Electronic money exchangers listing

Selain penyampaian informasi, DPRD juga meminta PLN mengoptimalkan pelayanan pengaduan masyarakat. Menurut Subandi, PLN telah menyediakan layanan melalui aplikasi PLN Mobile dan Call Center 123 yang dapat dimanfaatkan pelanggan apabila terjadi gangguan listrik.

Baca Juga :  Peserta Didik Diedukasi Pentingnya Menjaga Kesehatan Serta Cara Menyikat Gigi yang Benar

“PLN menyediakan call center yang bisa digunakan masyarakat, yaitu aplikasi PLN Mobile dan Call Center 123. Penjelasan dari PLN, apabila laporan itu masuk dan tercatat, akan segera dilayani sesuai wilayah pelayanan,” ujarnya.

DPRD meminta pihak PLN memastikan pelanggan yang terdampak pemadaman harus memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kompensasi tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun pengurangan pembelian token bagi pelanggan prabayar.

“Terhadap pelanggan PLN akan diberikan kompensasi berupa pemotongan pembayaran, baik token maupun abonemen. Perhitungannya secara resmi nanti dari pihak PLN dan ESDM. Intinya pada pembayaran bulan selanjutnya akan ada pemotongan,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai data penerima kompensasi, Subandi mengatakan mekanisme tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan PLN karena seluruh data pelanggan telah tercatat dalam sistem perusahaan.

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Percepat Pembahasan Prolegda 2026

“Kalau berbicara data secara konkret tentu di pihak PLN. Siapa yang menjadi pelanggan tentu sudah ada datanya. Nanti data itu menjadi dasar perhitungan sehingga kompensasi diberikan kepada pelanggan yang berhak,” tutupnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru