NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik meggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu lintas provinsi.
Ketiga terdakwa, yakni Herman, Mardian, dan Muhammad Andriansyah, terancam hukuman berat setelah kedapatan membawa sabu dengan berat total nyaris satu kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Columbus Aritonang, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan dari para terdakwa mencapai 984,53 gram.
“Total berat sabu yang diamankan mencapai 984,53 gram atau sedikit di bawah satu kilogram,” ujar Sanggam saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (3/3).
Dalam persidangan terungkap, aksi ini bermula pada 14 November 2025.
Terdakwa Herman dihubungi oleh seseorang bernama Ingi (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) yang menawarkan pekerjaan mengambil sabu di Tayan, Kalimantan Barat.
Herman dijanjikan upah sebesar Rp15 juta serta uang transportasi Rp4,5 juta.
Setelah menyetujui tawaran tersebut pada 25 November 2025, Herman difasilitasi satu unit mobil Toyota Agya putih bernomor polisi DA 1892 KI.
Ia kemudian mengajak Mardian dengan imbalan Rp3 juta, serta menjemput Muhammad Andriansyah untuk bergantian mengemudi.
“Awalnya Andriansyah hanya dijanjikan Rp500 ribu tanpa tahu tujuan asli perjalanan. Namun, setelah mengetahui barang yang dibawa adalah sabu, upahnya dinaikkan menjadi Rp2 juta,” beber JPU.
Setelah berhasil mengambil paket sabu dalam kotak plastik hitam di wilayah Tayan pada 17 November 2025, para terdakwa langsung bertolak menuju Banjarmasin. Namun, pelarian mereka terhenti saat melintasi Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.
Sekitar pukul 22.40 WIB, pihak kepolisian yang tengah menggelar razia narkotika memberhentikan mobil terdakwa. Hasil penggeledahan mengungkap adanya bungkusan plastik merek Jin Xuan Tea berisi kristal sabu, satu set alat isap (bong), uang tunai, dan tiga unit ponsel.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya, barang tersebut positif mengandung methamphetamine. Selain menjadi kurir, para terdakwa juga diketahui sempat mengonsumsi sabu selama dalam perjalanan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagian besar barang bukti (978,75 gram) telah dimusnahkan oleh pihak berwenang, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. (bib)


