PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polisi mengamankan seorang pria berinisial SU alias U (55) di kawasan Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Ponton, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan terlapor.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Yonika pada Senin (17/8).
Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian mengamankan terlapor di sebuah barak di kawasan Ponton.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 17,02 gram,” jelasnya.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip, sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit timbangan digital, kaleng rokok, kotak putih bertuliskan RED TAB, satu unit handphone Oppo Reno4 F serta uang tunai Rp750 ribu.
Yonika menegaskan, terhadap terlapor dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.


