NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.513,15 gram atau sekitar 10,5 kilogram hasil pengungkapan empat kasus besar sepanjang April hingga Mei 2026. Sebanyak tujuh tersangka diamankan dalam kasus yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Kalimantan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Selasa (9/6/2026), dipimpin Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Muh Yusuf Syahrir, Kasatreskrim AKP Ferry Endro Priyawanto, serta perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang periode April hingga Mei 2026. Polres Lamandau sukses mengungkap 4 kasus narkotika besar dengan total 7 orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 10.513,15 gram atau sekitar 10,5 kilogram,” ujar AKBP Joko Handono.
Seluruh barang bukti sabu dimusnahkan secara simbolis dan terbuka dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai sebelum dibuang untuk memastikan zat metamfetamin tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres menjelaskan, empat kasus tersebut terungkap di sejumlah titik di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Kabupaten Lamandau. Kasus pertama pada 22 April 2026 mengamankan tersangka MH alias Bowo dengan barang bukti sabu seberat 1.219,65 gram. Kasus kedua pada 13 Mei 2026 menjerat tiga tersangka berinisial M, MI, dan Ad dengan barang bukti 4.025 gram sabu.
Selanjutnya, kasus ketiga pada 16 Mei 2026 mengamankan tersangka AN dengan barang bukti 250,50 gram sabu. Sementara kasus keempat pada 20 Mei 2026 mengamankan dua tersangka berinisial JI dan SH dengan barang bukti terbesar, yakni 5.018 gram sabu.
Dari empat kasus tersebut, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai miliaran rupiah. Polres Lamandau memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan lebih dari 105 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia. Setelah masuk ke Indonesia, barang haram itu dibawa melalui jalur darat dan menjadikan Kabupaten Lamandau sebagai salah satu titik transit.
“Rencananya barang ini akan diedarkan ke wilayah Kalteng, Kalsel, hingga Kaltim memanfaatkan rute jalan lintas Kalimantan,” ungkap Kapolres.
Wilayah tujuan peredaran yang diungkap polisi meliputi Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin, hingga Samarinda.
Keberhasilan tersebut menambah capaian Satresnarkoba Polres Lamandau sepanjang 2026. Selama Januari hingga Mei 2026, Polres Lamandau telah mengungkap 13 kasus narkotika dengan 23 tersangka pria.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita sepanjang periode tersebut meliputi sabu seberat 46.456,55 gram atau 46,4 kilogram, 15.378 butir pil ekstasi, dan lima cartridge etomidate.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Sanksi hukum yang diancamkan sangat berat. Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati, serta denda pidana paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKBP Joko Handono. (bib)


