34.9 C
Jakarta
Tuesday, October 8, 2024

Halte Sekolah Jadi Tempat Transaksi Narkoba

NANGA BULIK, PROKAKTENG.CO – Masyarakat  perlu lebih waspada terhadap peredaran Narkotika di lingkungan warga, termasuk lingkungan sekolah.  Karena dalam salah satu persidangan terungkap jika halte bus di depan sekolah kerap dijadikan titik poin pertemuan antara pengedar dengan pembeli sabu.

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan terdakwa Aldi Saputra (23) Pengadilan Negeri Nanga Bulik disebutkan jika para pelaku ini melakukan transaksi di halte depan SMA, baik di Pangkalan Bun maupun Nanga Bulik.

Jaksa penuntut umum (JPU), Taufan Afandi membeberkan kejadian berawal pada Selasa 30 Mei 2023. Saat itu, Aldi ditelepon oleh Iwan (DPO) untuk datang ke Pangkalan Bun mengambil  sabu karena di Kabupaten Lamandau telah kehabisan stok narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar Pukul 10.00 Wib terdakwa Aldi berangkat ke Pangkalan Bun bersama dengan Yohanes Dandi Saputra  dengan menggunakan sepeda motor.

“Sekitar Pukul 18.00 WIB terdakwa tiba di Pangkalan Bun dan mereka janjian bertemu di Halte Sekolah SMAN 2 Pangkalan Bun. Lalu Iwan menyerahkan stop kontak (colokan listrik) warna putih yang berisi 19 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu kepada terdakwa,” beber Taufan.

Baca Juga :  Pakai Parang, Seorang Anak di Kapuas Tega Tebas Leher Ayah Kandung

Iwan  menyuruh terdakwa Aldi  untuk menyerahkan 4 bungkus kepada Haidir (dakwaan terpisah)  dan sisanya 15  bungkus  diserahkan kepada Empir (DPO). Sedangkan rekan terdakwa, Yohanes Dandi Saputra juga  membeli  sabu kepada Iwan sebanyak 1  paket seharga Rp.1.400.000,- dan langsung dibayar tunai.

Lalu mereka berdua pulang kembali ke Lamandau. Sesampainya di Kota Nanga Bulik, terdakwa menghubungi Haidir, dan mereka janjian bertemu di Halte SMAN 1 Nanga Bulik. Ia kemudian membongkar stop kontak listrik dan mengambil sabu sebanyak 4  bungkus untuk dibawa menuju ke Halte SMAN 1 Nanga Bulik.

“Sesampainya di halte terdakwa duduk dan mengambil bungkus kotak rokok yang berada di atas tanah depan Halte SMAN 1 Nanga Bulik, lalu memasukkan 4 bungkus sabu tersebut ke bungkus kotak rokok kosong. Kemudian kotak rokok berisi sabu diletakkan di tanah samping bangku atau kursi Halte, kemudian duduk sambil menunggu Haidir,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menteri Yasonna: Tidak Boleh Tidak! Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan

Tapi ternyata Haidir tidak datang sendiri, ia datang sebagai umpan bersama dengan sejumlah anggota polres Lamandau. Setelah di grebek polisi akhirnya terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Haidir yang merupakan titipan dari Iwan di Pangkalanbun.

Bahkan terdakwa mengakui jika masih ada sisa sabu yang disimpannya di barakannya. Sesampainya di barakan, ada rekan terdakwa yakni Yohanes Dandi di barakan, saat di geledah polisi juga menemukan sabu milik Yohanes Dandi.

Selain itu sisa 15 bungkus sabu yang disimpannya di dalam stop kontak juga berhasil ditemukan. “Hasil penimbangan,  19  bungkus Kristal sabu tersebut  total berat kotornya 18,4 gram,” sebutnya.

Diketahui, setiap sekali melakukan pengantaran narkotika jenis sabu dari  Iwan (DPO), terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 700 ribu dan terdakwa juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat kurang lebih 0,5  gram.

Ia sudah melakukan pengantaran sabu kepada pembelinya di Kabupaten Lamandau sebanyak 6 kali. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKAKTENG.CO – Masyarakat  perlu lebih waspada terhadap peredaran Narkotika di lingkungan warga, termasuk lingkungan sekolah.  Karena dalam salah satu persidangan terungkap jika halte bus di depan sekolah kerap dijadikan titik poin pertemuan antara pengedar dengan pembeli sabu.

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan terdakwa Aldi Saputra (23) Pengadilan Negeri Nanga Bulik disebutkan jika para pelaku ini melakukan transaksi di halte depan SMA, baik di Pangkalan Bun maupun Nanga Bulik.

Jaksa penuntut umum (JPU), Taufan Afandi membeberkan kejadian berawal pada Selasa 30 Mei 2023. Saat itu, Aldi ditelepon oleh Iwan (DPO) untuk datang ke Pangkalan Bun mengambil  sabu karena di Kabupaten Lamandau telah kehabisan stok narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar Pukul 10.00 Wib terdakwa Aldi berangkat ke Pangkalan Bun bersama dengan Yohanes Dandi Saputra  dengan menggunakan sepeda motor.

“Sekitar Pukul 18.00 WIB terdakwa tiba di Pangkalan Bun dan mereka janjian bertemu di Halte Sekolah SMAN 2 Pangkalan Bun. Lalu Iwan menyerahkan stop kontak (colokan listrik) warna putih yang berisi 19 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu kepada terdakwa,” beber Taufan.

Baca Juga :  Pakai Parang, Seorang Anak di Kapuas Tega Tebas Leher Ayah Kandung

Iwan  menyuruh terdakwa Aldi  untuk menyerahkan 4 bungkus kepada Haidir (dakwaan terpisah)  dan sisanya 15  bungkus  diserahkan kepada Empir (DPO). Sedangkan rekan terdakwa, Yohanes Dandi Saputra juga  membeli  sabu kepada Iwan sebanyak 1  paket seharga Rp.1.400.000,- dan langsung dibayar tunai.

Lalu mereka berdua pulang kembali ke Lamandau. Sesampainya di Kota Nanga Bulik, terdakwa menghubungi Haidir, dan mereka janjian bertemu di Halte SMAN 1 Nanga Bulik. Ia kemudian membongkar stop kontak listrik dan mengambil sabu sebanyak 4  bungkus untuk dibawa menuju ke Halte SMAN 1 Nanga Bulik.

“Sesampainya di halte terdakwa duduk dan mengambil bungkus kotak rokok yang berada di atas tanah depan Halte SMAN 1 Nanga Bulik, lalu memasukkan 4 bungkus sabu tersebut ke bungkus kotak rokok kosong. Kemudian kotak rokok berisi sabu diletakkan di tanah samping bangku atau kursi Halte, kemudian duduk sambil menunggu Haidir,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menteri Yasonna: Tidak Boleh Tidak! Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan

Tapi ternyata Haidir tidak datang sendiri, ia datang sebagai umpan bersama dengan sejumlah anggota polres Lamandau. Setelah di grebek polisi akhirnya terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Haidir yang merupakan titipan dari Iwan di Pangkalanbun.

Bahkan terdakwa mengakui jika masih ada sisa sabu yang disimpannya di barakannya. Sesampainya di barakan, ada rekan terdakwa yakni Yohanes Dandi di barakan, saat di geledah polisi juga menemukan sabu milik Yohanes Dandi.

Selain itu sisa 15 bungkus sabu yang disimpannya di dalam stop kontak juga berhasil ditemukan. “Hasil penimbangan,  19  bungkus Kristal sabu tersebut  total berat kotornya 18,4 gram,” sebutnya.

Diketahui, setiap sekali melakukan pengantaran narkotika jenis sabu dari  Iwan (DPO), terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 700 ribu dan terdakwa juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat kurang lebih 0,5  gram.

Ia sudah melakukan pengantaran sabu kepada pembelinya di Kabupaten Lamandau sebanyak 6 kali. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru