NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua terdakwa kasus penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi, Mohammad Eriyan dan Herawansyah, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kamis (17/9/2026). Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
JPU Joko Firmansyah menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
“JPU menuntut agar kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram,” ujar Joko Firmansyah di hadapan majelis hakim.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini terbilang fantastis, yakni 33 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 32,9 kilogram serta 15.016 butir pil ekstasi seberat 5,5 kilogram.
JPU menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa dapat berdampak sangat luas serta merusak masyarakat di Kalteng apabila seluruh barang haram tersebut berhasil lolos dan beredar.
Berdasarkan berkas dakwaan, kronologi kasus ini bermula pada November 2025 saat terdakwa Eriyan dihubungi oleh seseorang bernama Pindo yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Eriyan kemudian terhubung dengan pengendali utama bernama Berlin melalui aplikasi Signal, lalu diberi modal awal Rp10 juta untuk membeli ponsel baru, mengganti kartu SIM, dan menyewa rumah kontrakan di Pontianak.
Pada Januari 2026, Eriyan merekrut Herawansyah sebagai rekan perjalanan dengan iming-iming upah sebesar Rp10 juta per bungkus narkoba yang berhasil diantar. Aksi mereka memuncak pada 8 Februari 2026 ketika Eriyan diperintahkan mengambil satu unit mobil Toyota Raize merah di parkiran Mega Mall Pontianak.
“Dalam mobil itu, tersimpan 36 paket narkotika yang terdiri dari 33 paket sabu dan 3 paket ekstasi,” beber JPU saat membacakan dakwaan.
Keduanya kemudian membawa kendaraan berisi paket narkoba yang disimpan di bagasi ban serep tersebut menuju Palangka Raya melintasi Kabupaten Lamandau. Namun, pelarian mereka terhenti saat Satresnarkoba Polres Lamandau menggelar razia di depan Polsek Delang pada 10 Februari 2026 dini hari.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dramatis sejauh dua kilometer setelah terdakwa nekat menerobos razia, hingga akhirnya mobil yang dikendarai menghantam tebing di pinggir jalan. Kedua terdakwa sempat melompat keluar dan kabur ke dalam hutan sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah penyisiran selama 12 jam.
Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang mengancam keduanya dengan sanksi maksimal berupa pidana mati. (bib)


