29 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Cabuli Wanita Keterbelakangan Mental, Pria Ini Dijerat Pasal 286 KUHP

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Satreskrim, Polres Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang yang mempunyai keterbelakangan mental di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (26/9/2022) Pagi.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial S (52) yang berprofesi petani merupakan warga setempat. Kejadian asusila itu, dilaporkan oleh kakak korban ke Pospol Mintin Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau.

Modus operandi, pelaku mampir ke rumah korban untuk minta dipijat. Selanjutnya korban masuk ke dalam kamarnya yang diikuti pelaku dari belakang. Selanjutnya korban memijat kedua kaki pelaku. Namun pelaku justru membaringkan korban di ranjang dengan posisi terlentang.

Pada saat itu lah, korban yang mengenakan pakaian daster dan celana pendek, membuka pakaiannya setinggi perut dan melepaskan celana pendeknya. Kemudian kedua kaki korban dibuka oleh pelaku dan pelaku melakukan pencabulan menggunakan jari telunjuk sebanyak 10 kali.

Baca Juga :  Ini Isi Pesan Tokoh Politik AD yang Menyakitkan Hati Atu Narang

Beruntung, saat pelaku akan melakukan aksi bejadnya, saudara korban masuk ke dalam kamar. Sontak pelaku terkejut dan saudara korban menyuruh pelaku keluar dari kamar.

Atas kejadian tersebut, lalu saudara korban keluar dari kamar sekaligus membawa pelaku ke Pos Polisi Mintin, Polsek Kahayan Hilir untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /B /08/IX/2022/SPKT/POLSEK KAHAYAN HILIR/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALTENG, tanggal 24 September 2022.

Saat ini pelaku menurutnya sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk proses penyidikin lebih lanjut.

Baca Juga :  Potensi Pariwisata di Kalteng Masih Sangat Menjanjikan

“Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pulang Pisau dan dikenakan Pasal 286 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, maka pelaku dikenakan pidana penjara paling lama 9 Tahun,” ungkap Afif, Senin (26/9/2022).

Sementara pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan panjang warna biru, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar celana dalam warna biru, 1 lembar baju daster warna hijau, 1 lembar BH warna merah muda, dan 1 lembar celana pendek warna merah. (art/hnd/kpg)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Satreskrim, Polres Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang yang mempunyai keterbelakangan mental di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (26/9/2022) Pagi.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial S (52) yang berprofesi petani merupakan warga setempat. Kejadian asusila itu, dilaporkan oleh kakak korban ke Pospol Mintin Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau.

Modus operandi, pelaku mampir ke rumah korban untuk minta dipijat. Selanjutnya korban masuk ke dalam kamarnya yang diikuti pelaku dari belakang. Selanjutnya korban memijat kedua kaki pelaku. Namun pelaku justru membaringkan korban di ranjang dengan posisi terlentang.

Pada saat itu lah, korban yang mengenakan pakaian daster dan celana pendek, membuka pakaiannya setinggi perut dan melepaskan celana pendeknya. Kemudian kedua kaki korban dibuka oleh pelaku dan pelaku melakukan pencabulan menggunakan jari telunjuk sebanyak 10 kali.

Baca Juga :  Ini Isi Pesan Tokoh Politik AD yang Menyakitkan Hati Atu Narang

Beruntung, saat pelaku akan melakukan aksi bejadnya, saudara korban masuk ke dalam kamar. Sontak pelaku terkejut dan saudara korban menyuruh pelaku keluar dari kamar.

Atas kejadian tersebut, lalu saudara korban keluar dari kamar sekaligus membawa pelaku ke Pos Polisi Mintin, Polsek Kahayan Hilir untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /B /08/IX/2022/SPKT/POLSEK KAHAYAN HILIR/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALTENG, tanggal 24 September 2022.

Saat ini pelaku menurutnya sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk proses penyidikin lebih lanjut.

Baca Juga :  Potensi Pariwisata di Kalteng Masih Sangat Menjanjikan

“Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pulang Pisau dan dikenakan Pasal 286 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, maka pelaku dikenakan pidana penjara paling lama 9 Tahun,” ungkap Afif, Senin (26/9/2022).

Sementara pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan panjang warna biru, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar celana dalam warna biru, 1 lembar baju daster warna hijau, 1 lembar BH warna merah muda, dan 1 lembar celana pendek warna merah. (art/hnd/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru