Entah setan apa yang tengah merasuki lelaki berinisial ZO (58) warga di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Di bulan suci Ramadan kali ini, dia malah nekat mencabuli seorang anak gadis di bawah umur.
Seorang pria berinisal AR ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur di rumah di Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (21/3) sekira pukul 10.00 Wita.
Entah apa yang ada di benak seorang pria paruh baya berinsial AJ (46) warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan teganya menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 14 tahun. Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut, ternyata lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya yang menuntut dengan pidana penjara 15 tahun.
Nasib malang dialami Bunga (nama samaran), anak perempuan berusia 14 tahun asal Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, Tanah Laut. Bunga tiga kali dicabuli pria dewasa berinisial AS (43).
Seorang oknum satpam di salah satu perusahaan tambang berinisial ACA (43), diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di salah satu hotel di Kecamatan Landasan Ulin, Sabtu (22/7) lalu.
Kasus tersebut diungkapkan korban yang masih duduk di kelas VI SD itu kepada keluarga dekat, sekitar dua pekan setelah kejadian. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Banjarbaru.
Sungguh bejat kelakuan seorang kakek (70) di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah. Pria yang sudah berbau tanah itu, tega cabuli cucu kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Hal ini diungkapkan Kapolres Barito Selatan, Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K melalui Wakapolres Barsel, Kompol Jauheri Fitri Casdy, S.I.K saat kegiatan press release, Senin 24 Juli 2023.
Satreskrim Polres Seruyan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil mengamankan oknum guru berinisal BJ (48). Dia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Yang menjadi mirisnya lagi, korbannya merupakan murid sekolah dasar tempat pelaku mengajar.
Anak usia 11 tahun jadi korban pelampiasan ayah tirinya. Persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan hingga tiga kali. Bahkan sang anak hamil hingga melahirkan di Jawa.