Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang oknum petugas keamanan sekolah (satpam) berinisial MI (23) setelah dua tahun berlalu kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
Seorang kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah bernama Ashari, 52, akhirnya ditangkap polisi setelah diduga mencabuli puluhan santriwatinya.
Seorang remaja perempuan di Kabupaten Tanah Laut (Tala) diduga menjadi korban pencabulan seorang lelaki tua. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/9) di rumah korban di wilayah Kecamatan Jorong.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Banjarmasin masih mendampingi secara intensif para korban pencabulan.
Siswa-siswa SMP itu dicabuli pembina pramukanya, seorang guru PPPK. Pendampingan diberikan sejak kasus ini mencuat, Desember 2024 lalu.
Seorang pemuda di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan polisi. Pemuda berinisial P (16) itu melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur saat sedang tidur.
Pengawasan orang tua hendaknya lebih ditingkatkan lagi. Khususnya dalam pergaulan remaja yang bisa membawa mereka mereka terjerumus dalam tindakan pidana. Karena salah pergaulan, menyebabkan seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan. Seperti yang dilakukan dua pemuda berinisial AE (22) dan BM (15).
Belum sampai sebulan kasus pencabulan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. Peristiwa serupa kembali terjadi. Perilaku bejat seorang pria berinisial R (18), warga Kabupaten Gunung Mas, yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih bocah cilik (bocil) berusia sembilan tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang kakek terduga kasus asusila. Kakek tersebut bernisial S (62) dan diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan telah menerima laporan oknum dokter inisial FT di klinik Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, yang diduga melakukan asusila pada pasiennya berinisial M (20).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis berat 10 tahun penjara terhadap predator anak. Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi dalam putusannya menyatakan terdakwa ZA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut.
Seorang guru mengaji harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, MU (47) nekat berbuat asusila terhadap anak yang masih berusia sembilan tahun. Atas perbuatannya itu, pelaku yang merupakan warga asal Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan itu, kini telah diringkus anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar).Â
Entah setan apa yang tengah merasuki lelaki berinisial ZO (58) warga di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Di bulan suci Ramadan kali ini, dia malah nekat mencabuli seorang anak gadis di bawah umur.
Seorang pria berinisal AR ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur di rumah di Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (21/3) sekira pukul 10.00 Wita.
Entah apa yang ada di benak seorang pria paruh baya berinsial AJ (46) warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan teganya menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 14 tahun. Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut, ternyata lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya yang menuntut dengan pidana penjara 15 tahun.
Nasib malang dialami Bunga (nama samaran), anak perempuan berusia 14 tahun asal Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, Tanah Laut. Bunga tiga kali dicabuli pria dewasa berinisial AS (43).
Seorang oknum satpam di salah satu perusahaan tambang berinisial ACA (43), diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di salah satu hotel di Kecamatan Landasan Ulin, Sabtu (22/7) lalu.
Kasus tersebut diungkapkan korban yang masih duduk di kelas VI SD itu kepada keluarga dekat, sekitar dua pekan setelah kejadian. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Banjarbaru.
Sungguh bejat kelakuan seorang kakek (70) di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah. Pria yang sudah berbau tanah itu, tega cabuli cucu kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Hal ini diungkapkan Kapolres Barito Selatan, Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K melalui Wakapolres Barsel, Kompol Jauheri Fitri Casdy, S.I.K saat kegiatan press release, Senin 24 Juli 2023.
Satreskrim Polres Seruyan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil mengamankan oknum guru berinisal BJ (48). Dia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Yang menjadi mirisnya lagi, korbannya merupakan murid sekolah dasar tempat pelaku mengajar.
Anak usia 11 tahun jadi korban pelampiasan ayah tirinya. Persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan hingga tiga kali. Bahkan sang anak hamil hingga melahirkan di Jawa.
Satreskrim, Polres Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang yang mempunyai keterbelakangan mental di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (26/9/2022) Pagi.
MY (54) kini hanya bisa meringkuk di sel tahanan Mapolres Pulang Pisau. Ya, warga Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu, terpaksa dijebloskan ke ruang sel tahanan setelah diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Satreskrim Polres Kapuas berhasil membekuk tersangka Rahman Irfansyah alias Entong (24), warga Desa Sei teras Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.