PROKALTENG.CO – Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait audit keuangan pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Kamis (16/7).
Bobby yang hadir di gedung Merah Putih komisi Pemmberantasan korupsi (KPK) mengenakan batik bercorak biru itu keluar ruang penyidikan sekitar pukul 19.13 WIB.
Bobby menjalani pemeriksaan kurang lebih selama sembilan jam, sejak pukul 09.58 WIB. Ia memilih irit bicara saat awak media mencecar berbagai pertanyaan kepadanya.
Ia hanya menyatakan bahwa semua keterangan yang diketahuinya telah disampaikan kepada penyidik KPK.
Bobby memastikan mendukung kinerja lembaga antirasuah dalam mengusut kasus dugaan suap audit keuangan di Pemkab Muara Enim.
“Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini,” kata Bobby saat keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7).
Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami pengetahuan Bobby soal temuan audit keuangan di Pemkab Muara Enim.
Sebab, audit keuangan itu memengaruhi hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan oleh BPK.
“Pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan di Kabupaten Muara Enim, yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga mendalami soal hubungan Bobby dengan salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Augusz Dewanggara.
Angga, sapaan Augusz Dewanggara diduga merupakan staf pribadi Bobby saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI.
“Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan pihak swasta, saudara Angga, yang kemudian bisa memiliki akses ataupun kendali di dalam dugaan pengaturan audit pemeriksaan di BPK untuk wilayah Muara Enim,” pungkasnya.


