33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Gila! Pemilik Sabu 1 Kg di Palangka Raya Ternyata Residivis

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan tersangka bandar narkoba berinisial AR yang ditangkap di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan merupakan residivis tindak pidana narkotika. Ya, diketahui AR merupakan bandar yang sempat ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti yang diamankan di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Barang bukti berupa sabu seberat 1,142 kilogram dan 386 ekstasi itu, didapatkan polisi pada Kamis (9/2/2023) lalu.

“Bandar AR sudah beberapa kali keluar masuk LP (Lembaga Pemasyarakatan). Baik diproses Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya. Memang pemeriksaan yang dilakukan dan yang bersangkutan baru keluar LP bulan September tahun kemarin dengan kasus yang sama. Informasinya memang ada jaringan di luar dan jaringan di dalam. Kita upayakan bisa mengungkap keseluruhan jaringan tersebut,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga :  Penunjukkan Plt Kepala BPBD Palangkaraya Jadi Sorotan Dewan

Pihak polisi dikatakan Budi sedang mendalami dan mengembangkan keterangan tersangka terkait peredaran narkotika yang diduga di dalam dan di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Keterangan tersangka, ada yang di luar ada yang di dalam. Ini kita sedang dalami dan kita kembangkan. Semoga kita bisa mengungkap seluruh jaringan baik di luar LP maupun di dalam LP tersebut. Karena salah satu penyampai keterangan di dalam ada di LP Kasongan. Kita akan berkoordinasi untuk bisa mengungkap lebih dalam lagi,”ujarnya.

Tersangka bandar AR ini, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.  “Jadi untuk pasal disangkakan dengan 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Dan nanti kita akan disampaikan juga di pemberkasan bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali keluar masuk dari LP,” tegasnya.

Baca Juga :  Kabag SDM Polresta Palangkaraya Berganti

Sebelumnya Kombes Pol Budi Santosa menerangkan Sat Resnarkoba berhasil mengembangkan kasus dari penangkapan tersangka di Jalan Manyar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Dari tersangka di Jalan Manyar itu, didapatkan seorang bandar inisial AR yang berdomisili di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya.

“Dari keterangan tersangka pemakai tersebut, kita kembangkan penggeledahan di rumah bandar AR. Dari sana kita berhasil mendapatkan barang bukti seberat 1,142 kilogram sabu. Pada saat penangkapan, bandar AR melarikan diri.  Kemudian kita terbitkan DPO dan kita upayakan membangun jaringan dan mencari informasi keberadaan tersangka. Dari pengembangan yang ada dan kerjasama juga dari Kepolisian daerah Kalsel dan Kalteng, serta Polres Banjarbaru, kita berhasil mengamankan tersangka di salah satu rumah yang bersangkutan di Banjarbaru,” bebernya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan tersangka bandar narkoba berinisial AR yang ditangkap di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan merupakan residivis tindak pidana narkotika. Ya, diketahui AR merupakan bandar yang sempat ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti yang diamankan di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Barang bukti berupa sabu seberat 1,142 kilogram dan 386 ekstasi itu, didapatkan polisi pada Kamis (9/2/2023) lalu.

“Bandar AR sudah beberapa kali keluar masuk LP (Lembaga Pemasyarakatan). Baik diproses Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya. Memang pemeriksaan yang dilakukan dan yang bersangkutan baru keluar LP bulan September tahun kemarin dengan kasus yang sama. Informasinya memang ada jaringan di luar dan jaringan di dalam. Kita upayakan bisa mengungkap keseluruhan jaringan tersebut,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga :  Penunjukkan Plt Kepala BPBD Palangkaraya Jadi Sorotan Dewan

Pihak polisi dikatakan Budi sedang mendalami dan mengembangkan keterangan tersangka terkait peredaran narkotika yang diduga di dalam dan di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Keterangan tersangka, ada yang di luar ada yang di dalam. Ini kita sedang dalami dan kita kembangkan. Semoga kita bisa mengungkap seluruh jaringan baik di luar LP maupun di dalam LP tersebut. Karena salah satu penyampai keterangan di dalam ada di LP Kasongan. Kita akan berkoordinasi untuk bisa mengungkap lebih dalam lagi,”ujarnya.

Tersangka bandar AR ini, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.  “Jadi untuk pasal disangkakan dengan 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Dan nanti kita akan disampaikan juga di pemberkasan bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali keluar masuk dari LP,” tegasnya.

Baca Juga :  Kabag SDM Polresta Palangkaraya Berganti

Sebelumnya Kombes Pol Budi Santosa menerangkan Sat Resnarkoba berhasil mengembangkan kasus dari penangkapan tersangka di Jalan Manyar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Dari tersangka di Jalan Manyar itu, didapatkan seorang bandar inisial AR yang berdomisili di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya.

“Dari keterangan tersangka pemakai tersebut, kita kembangkan penggeledahan di rumah bandar AR. Dari sana kita berhasil mendapatkan barang bukti seberat 1,142 kilogram sabu. Pada saat penangkapan, bandar AR melarikan diri.  Kemudian kita terbitkan DPO dan kita upayakan membangun jaringan dan mencari informasi keberadaan tersangka. Dari pengembangan yang ada dan kerjasama juga dari Kepolisian daerah Kalsel dan Kalteng, serta Polres Banjarbaru, kita berhasil mengamankan tersangka di salah satu rumah yang bersangkutan di Banjarbaru,” bebernya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru