Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan tersangka bandar narkoba berinisial AR yang ditangkap di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan merupakan residivis tindak pidana narkotika.
Hukuman pidana penjara selama 1 tahun atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), ternyata tak membuat kapok R (26). Usai keluar penjara tahun 2020 lalu, dia justru berulah lagi dengan mencuri sebuah laptop.
Aksi sadis dan nekad yang dilakukan tersangka Fahmi terhadap Sofian Sauri (19) warga Desa Teluk Palingit, Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas diduga lantaran pengaruh minuman keras.
Resedivis yang pernah menjalani 2 dua kali hukuman pidana pada tahun 2017 dan 2019 berinisial RZ (23), lagi-lagi harus mendekam di penjara. Dia kembali ditangkap polisi, Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 13.30 wib.