Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) berhasil mengembangkan kasus atas diamankanya residivis berinisial AR yang kedapatan membawa narkoba dan senjata airsoftgun.
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada dua terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), I Saripan Ipan dan Jamhari.
Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Lintas antara Desa Miri Manasa dan Desa Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gumas.
Di usianya yang ke-23, seharusnya Alfandi merayakan masa muda dengan penuh mimpi dan harapan. Namun, kenyataan hidup membawanya ke dalam kegelapan. Alfandi kini kembali mendekam di balik jeruji penjara untuk keempat kalinya.
Ternyata pelaku pemerkosaan nenek-nenek berinisial N berumur 29 warga Kecamatan Tapin Tengah, yang ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Tapin adalah residivis.