28.7 C
Jakarta
Monday, March 9, 2026

Gasak Uang Korban dengan Modus Penipuan, Aksi Residivis Ini Dihentikan Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Petualangan kriminal seorang pria dengan inisial AJ (32) akhirnya dihentikan oleh tim Unit Reskrim Polsek Pahandut. Pria yang berdomisili di Jekan Raya tersebut, dibekuk di sebuah indekos kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya, lantaran disinyalir kuat telah menjalankan serangkaian penipuan dengan berpura-pura menjadi karyawan distributor resmi gas Elpiji di area Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa pelaku kini sudah dijebloskan ke tahanan guna menghadapi tahapan hukum berikutnya.

Tindak kejahatan AJ terbilang rapi dan meyakinkan. Merujuk pada runtutan kejadian dari salah satu korban yang teperdaya pada Sabtu (28/2/26) lalu, tersangka awalnya menyambangi toko korban di Kelurahan Langkai untuk menjual gas melon 3kg dengan banderol lebih murah dari harga normal. Demi memperdaya sasarannya, AJ kemudian membawa korban ke distributor gas resmi dan sibuk bertingkah seakan dirinya adalah pengelola tempat tersebut.

“Ketika korban sudah yakin, tersangka lantas menagih pembayaran tunai senilai Rp1.500.000 sebagai biaya pesanan 20 buah tabung gas. Selanjutnya korban disuruh kembali dan diyakinkan bahwa pesanan akan segera dikirimkan. Akan tetapi, gas tak kunjung tiba, dan ketika korban menanyakan langsung kepada pihak agen, terbukti bahwa mereka sama sekali tidak tahu-menahu tentang identitas pelaku,” papar AKP Iyudi Hartanto.

Baca Juga :  Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras, Mana Lebih Utama? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Perkara ini, mulai viral setelah pihak yang dirugikan menceritakan pengalamannya di media sosial. Posting-an tersebut menyita perhatian luas dan memicu korban-korban lain untuk ikut angkat bicara karena menyadari telah dikelabui dengan trik yang sama.

Hingga kini, tim penyidik Polsek Pahandut telah menginventarisasi minimal 14 titik individu yang termakan tipu daya pelaku sejak tahun 2025 sampai awal tahun 2026 ini. Total kerugian finansial yang dialami para korban ditaksir menyentuh angka Rp11.815.000.

Pihak berwajib membeberkan bahwa AJ sudah punya rekam jejak panjang di ranah kejahatan. Dirinya berstatus sebagai residivis yang kerap bolak-balik berurusan dengan jeruji besi akibat beragam tindak pidana.

Electronic money exchangers listing

Berdasarkan interogasi awal, ditemukan alasan yang memprihatinkan di balik tindakan tersangka. Rupanya, dana yang diraup dari belasan warga itu dipakai oleh AJ guna memenuhi gaya hidup pribadinya serta dijadikan modal taruhan judi online.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Palangkaraya Ingatkan Warga Menjaga Kebersihan Sekitar Bundaran Besar

Aparat turut menyita sederet barang bukti yang dimanfaatkan tersangka ketika melancarkan aksinya, yaitu: 4 buah tabung gas 3kg berwarna hijau. 1 unit motor Honda Scoopy berkelir merah muda dengan nomor polisi KH 6107 ACU.1 buah ponsel Redmi Note 60 bernuansa biru (voyage blue). Pakaian dan helm yang identik dengan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Akibat ulahnya tersebut, AJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah Pasal 492 KUHP mengenai tindak kejahatan penipuan. Petugas juga meminta masyarakat Palangka Raya yang merasa pernah dikibuli oleh pria ini agar lekas membuat laporan ke Polsek Pahandut, sebab besar kemungkinan jumlah pelapor masih bisa melonjak. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Petualangan kriminal seorang pria dengan inisial AJ (32) akhirnya dihentikan oleh tim Unit Reskrim Polsek Pahandut. Pria yang berdomisili di Jekan Raya tersebut, dibekuk di sebuah indekos kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya, lantaran disinyalir kuat telah menjalankan serangkaian penipuan dengan berpura-pura menjadi karyawan distributor resmi gas Elpiji di area Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa pelaku kini sudah dijebloskan ke tahanan guna menghadapi tahapan hukum berikutnya.

Tindak kejahatan AJ terbilang rapi dan meyakinkan. Merujuk pada runtutan kejadian dari salah satu korban yang teperdaya pada Sabtu (28/2/26) lalu, tersangka awalnya menyambangi toko korban di Kelurahan Langkai untuk menjual gas melon 3kg dengan banderol lebih murah dari harga normal. Demi memperdaya sasarannya, AJ kemudian membawa korban ke distributor gas resmi dan sibuk bertingkah seakan dirinya adalah pengelola tempat tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Ketika korban sudah yakin, tersangka lantas menagih pembayaran tunai senilai Rp1.500.000 sebagai biaya pesanan 20 buah tabung gas. Selanjutnya korban disuruh kembali dan diyakinkan bahwa pesanan akan segera dikirimkan. Akan tetapi, gas tak kunjung tiba, dan ketika korban menanyakan langsung kepada pihak agen, terbukti bahwa mereka sama sekali tidak tahu-menahu tentang identitas pelaku,” papar AKP Iyudi Hartanto.

Baca Juga :  Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras, Mana Lebih Utama? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Perkara ini, mulai viral setelah pihak yang dirugikan menceritakan pengalamannya di media sosial. Posting-an tersebut menyita perhatian luas dan memicu korban-korban lain untuk ikut angkat bicara karena menyadari telah dikelabui dengan trik yang sama.

Hingga kini, tim penyidik Polsek Pahandut telah menginventarisasi minimal 14 titik individu yang termakan tipu daya pelaku sejak tahun 2025 sampai awal tahun 2026 ini. Total kerugian finansial yang dialami para korban ditaksir menyentuh angka Rp11.815.000.

Pihak berwajib membeberkan bahwa AJ sudah punya rekam jejak panjang di ranah kejahatan. Dirinya berstatus sebagai residivis yang kerap bolak-balik berurusan dengan jeruji besi akibat beragam tindak pidana.

Berdasarkan interogasi awal, ditemukan alasan yang memprihatinkan di balik tindakan tersangka. Rupanya, dana yang diraup dari belasan warga itu dipakai oleh AJ guna memenuhi gaya hidup pribadinya serta dijadikan modal taruhan judi online.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Palangkaraya Ingatkan Warga Menjaga Kebersihan Sekitar Bundaran Besar

Aparat turut menyita sederet barang bukti yang dimanfaatkan tersangka ketika melancarkan aksinya, yaitu: 4 buah tabung gas 3kg berwarna hijau. 1 unit motor Honda Scoopy berkelir merah muda dengan nomor polisi KH 6107 ACU.1 buah ponsel Redmi Note 60 bernuansa biru (voyage blue). Pakaian dan helm yang identik dengan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Akibat ulahnya tersebut, AJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah Pasal 492 KUHP mengenai tindak kejahatan penipuan. Petugas juga meminta masyarakat Palangka Raya yang merasa pernah dikibuli oleh pria ini agar lekas membuat laporan ke Polsek Pahandut, sebab besar kemungkinan jumlah pelapor masih bisa melonjak. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru