PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Hukuman pidana penjara selama 1 tahun atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), ternyata tak membuat kapok R (26). Usai keluar penjara tahun 2020 lalu, dia justru berulah lagi dengan mencuri sebuah laptop.
Ya, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu, digelar perkaranya oleh pihak polisi di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (27/1). Dalam gelar perkara itu, Wakapolresta Palangka Raya, Andiyatna mengatakan kasus tersebut diungkap oleh jajaran Polresta Palangka Raya.
“Kasus curat terjadi pada Rabu pukul 02.30 pagi hari. Satu pelaku inisial R yang juga merupakan residivis pernah melakukan curas dengan barang bukti uang, sekarang ditangkap dengan barang bukti satu buah laptop. Di mana pelaku melakukan pencurian di salah satu toko di Jalan R A Kartini,”ujar Andiyatna didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto.
Dia menuturkan kerugian akibat pencurian tersebut, sebesar Rp5.000.000. Sementara modus yang dilakukan untuk melakukan curat, yakni dengan masuk ke toko yang tak ada penghuninya dengan mencongkel memakai obeng.
“Motif yang bersangkutan karena ada hutang. Sehingga pada saat itu, melakukan aksinya kembali untuk pembobolan toko milik orang lain,”ujarnya.
Akibat ulahnya itu, menurut Andiyatna tersangka dibidik Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Hukuman pidana penjara selama 1 tahun atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), ternyata tak membuat kapok R (26). Usai keluar penjara tahun 2020 lalu, dia justru berulah lagi dengan mencuri sebuah laptop.
Ya, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu, digelar perkaranya oleh pihak polisi di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (27/1). Dalam gelar perkara itu, Wakapolresta Palangka Raya, Andiyatna mengatakan kasus tersebut diungkap oleh jajaran Polresta Palangka Raya.
“Kasus curat terjadi pada Rabu pukul 02.30 pagi hari. Satu pelaku inisial R yang juga merupakan residivis pernah melakukan curas dengan barang bukti uang, sekarang ditangkap dengan barang bukti satu buah laptop. Di mana pelaku melakukan pencurian di salah satu toko di Jalan R A Kartini,”ujar Andiyatna didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto.
Dia menuturkan kerugian akibat pencurian tersebut, sebesar Rp5.000.000. Sementara modus yang dilakukan untuk melakukan curat, yakni dengan masuk ke toko yang tak ada penghuninya dengan mencongkel memakai obeng.
“Motif yang bersangkutan karena ada hutang. Sehingga pada saat itu, melakukan aksinya kembali untuk pembobolan toko milik orang lain,”ujarnya.
Akibat ulahnya itu, menurut Andiyatna tersangka dibidik Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: M Hafidz