PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sedikitnya 1247 pelanggaran terekam selama Operasi Keselamatan Telabang yang digelar Polda Kalimantan Tengah dari 7-20 Februari 2023. Seluruh pelanggaran diperoleh dari ETLE yang berada di titik Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kabag Bin Opsnal AKBP Reynaldi Oktavian, mengatakan kegiatan yang difokuskan selama operasi adalah preventif dan preemtif. Meski demikian, tujuh sasaran prioritas pelanggaran wajib ditindaklanjuti sesuai dengan arahan Korlantas Polri. Sehingga penindakan tilang tetap dilakukan menggunakan ETLE yang tersedia.
“Selama operasi berlangsung, ada 1247 pelanggaran yang terekam ETLE. Rata-rata pelanggaran didominasi sabuk keselamatan, helm dan handphone. Saat ini seluruh pelanggar sudah kita kirimkan surat konfirmasi,” katanya, Selasa (21/2/2023).
Reynaldi menuturkan, selain penilangan pada ETLE, juga terdapat teguran yang diberikan kepada pelanggar. Selama operasi tercatat ada 6332 surat teguran yang diberikan. Selama operasi ini juga diketahui terdapat 28 kasus kecelakaan dengan 10 korban jiwa meninggal dunia.
“Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, maka ada peningkatan 4 kasus untuk kecelakaan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum, AKBP Andi Kirana mengimbau kepada masyarakat agar tetap taat lalu lintas di wilayah hukum kalteng terkhusus Kota Palangka Raya.
“Agar selalu berkendara dengan baik menaati peraturan yang ada, menggunakan sabuk pengaman dan tidak menggunakan handphone. Sudah sepantasnya saat ini berkendara dengan disiplin. Sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu-lintas yang sekarang meningkat dari tahun 2022 ke tahun 2023 sebesar 22 persen,”ujarnya.
Andi juga mengimbau, bagi masyarakat yang tertangkap kamera pelanggaran di jalan raya, pihaknya akan membantu memaksimalkan pelayanan terkait dengan konfimasi surat e-tle.
“Terkait dengan proses penyelesaian laka lantas (kecelakaan lalu lintas,red), kami akan membantu semaksimal mungkin dalam perkara laka lantas cepat, tepat dan akurat. Sehingga masyarakat dapat mendapatkan keadilan dan kenyamanan dalam konteks permasalahan atau proses hukum terkait dengan lakalantas di Kalteng,” imbuhnya.