PROKALTENG.CO-Seorang pengedar berinisial RD (44) ditangkap jajaran Polres Pamukan Utara, Kotabaru karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan memiliki senjata api.
Awal ceritanya, Polsek Pamukan Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RD sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukumnya.
Mendapatkan informasi tersebut, jajaran di Polsek langsung melakukan penyelidikan. Pelaku yang sudah diintai, langsung ditangkap.
Penangkapan tersebut berlangsung Minggu (17/9) tengah malam, di RT 1 Desa Bakau, Kecamatan Pamukan Utara, Kotabaru.
Saat itu, pelaku sedang berkendara menggunakan mobil. Melihat intaian itu, polisi langsung memberhentikan mobil tersebut.
Dari proses penggeledahan, ditemukan tujuh paket plastik yang berisi sabu. Dan pelaku langsung mengakui bahwa itu miliknya.
Belum puas dengan sabu yang ditemukan polisi masih menarik kecurigaan dan kembali melakukan penggeledahan.
Dalam beberapa menit kemudian polisi kembali menemukan barang terlarang. Namun kali ini buka sabu melainkan senjata api (Senpi). Ditanyai perihal perizinannya, pelaku RD tidak bisa menunjukan izinnya.
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pamukan Utara, Ipda Bambang Hariyansyah membenarkan telah menangkap pengedar sabu yang juga membawa senjata api tanpa izin.
“Senjata api itu ditemukan beserta pelurunya di kursi sebelah kiri mobil Toyota Terios warna putih yang digunakannya. Saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan izinnya,” jelas Kapolsek.
Karena hal itu lanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Pamukan Utara untuk dilakukan proses lebih lanjutnya.
“Untuk pasal, senjata api melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dan sabunya melanggar Pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (jum/jpg/hnd)