PROKALTENG.CO – Komite II DPD RI melakukan rapat kerja dalam rangka advokasi menindaklanjuti aspirasi petani terdampak Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Senin, (18/9/2023).
Pertemuan ini diawali dengan sambutan Pimpinan Komite II DPD RI, Bustami Zainudin. Senator asal Lampung tersebut menyampaikan permasalahan sekaligus keluh kesah para petani terdampak Bendungan Margatiga.
“Petani terdampak Bendungan Margatiga menolak hasil audit nilai tanah dan tanam tumbuh yang dilakukan oleh Tim Polda Lampung, Tim BPKP Provinsi Lampung dan Tim BRIN Pusat yang menurut petani terdampak Bendungan Margatiga hasil audit tersebut tanpa keterangan dan dasar hukum yang jelas mengingat pemilik tanah/garapan di Desa Mekarmulya dan Desa Tri Sinar sampai saat ini belum menerima uang ganti rugi dari Pemerintah,” ujar Bustami Zainudin menyampaikan salah satu dari delapan poin yang menjadi catatan petani terdampak Bendungan Margatiga.
Bustami Zainudin juga mendesak Pemerintah agar segera melakukan penyelesaian permasalahan uang ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya. Pembicaraan proses pelepasan tanah negara kepada masyarakat terdampak Bendungan Margatiga dalam kasus ini juga akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
“Pemangku kepentingan terkait yang juga tidak hadir pada kegiatan ini akan dilakukan pertemuan selanjutnya di Jakarta untuk mendapatkan solusi dari permasalahan Bendungan Margatiga,” tegas Senator asal Lampung tersebut.
Sementara itu, Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan banyak yang didengar pada pertamuan itu dan banyak pula temuan yang diperoleh.
“Kami di Komite II DPD RI berupaya agar pembangunan bendungan tetap berjalan, dan masyarakat tidak dirugikan,” ungkapnya. (tim)