Masyarakat memerlukan kinerja terbaik dari para wakilnya di parlemen maupun daerah. Oleh karena itu, tunjangan atau fasilitas yang diberikan negara harus dikembalikan kepada rakyat melalui peningkatan kinerja yang nyata.
Paket kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 resmi terbentuk pada Rabu (2/10/2024) dini hari. Sultan B Najamudin, wakil daerah dari Bengkulu, terpilih sebagai Ketua DPD RI.
Dalam upaya memperbaiki hubungan antara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan pemerintah daerah, diperlukan rekonstruksi fungsi DPD RI, terutama dalam pengawasan pelaksanaan Undang-Undang (UU) dan fungsi anggaran yang berdampak signifikan bagi daerah.
Jelang peringatan 79 tahun kemerdekaan Indonesia, situasi kebangsaan menjadi bahan refleksi bagi banyak pihak. Salah satunya adalah perhatian serius yang diberikan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang baru saja menyelesaikan masa reses dan penyerapan aspirasi di daerah masing-masing.
Jakarta, sebagai ibu kota negara, akan terus memegang peranan penting meskipun pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan sudah dimulai. Menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, Jakarta Raya akan tetap menjadi pusat bisnis dan keuangan yang strategis di Indonesia.
Forum aspirasi konstitusi yang merupakan wadah anggota MPR RI dalam mendalami dan melakukan kajian atas konstitusi serta dinamikanya, Senin (29/7/2024), menggelar Forum Group Discussion terkait penataan kelembagaan negara.
Kehadiran Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) adalah salah satu agenda besar di Kalimantan. Selain itu, perkembangan global ditengah era disrupsi, perlu jadi perhatian bersama agar kita tak sampai tergilas zaman.
Kepemimpinan parlemen pada dasarnya adalah kolektif kolegial. Zainal Arifin Mochtar, intelektual dan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada menyampaikan pernyataan ini dalam Focus Group Discussion DPD RI bertajuk Optimalisasi Peran dan Fungsi DPD RI dalam mewujudkan aspirasi dan kepentingan daerah, Sabtu (6/7/2024) di Yogyakarta.
Di tengah kecenderungan sentralisasi perizinan belakangan ini, pemerintah perlu melihat kembali urgensi pengembangan potensi ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat daerah. Salah satunya terkait izin pelayaran.