32 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Jual Sabu, IRT di Seruyan Ditangkap

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Nekat menjual narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DA (42) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Seruyan. Warga Kecamatan Danau Sembuh, Kabupaten Seruyan ini tidak bisa berbuat banyak setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti.

Tidak tanggung-tanggung, dari IRT ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21 paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, tiga plastik klip bekas berisi narkotika, satu buah bekas tempat minyak rambut yang dilapisi lakban warna hitam, dua buah gumpalan tissue serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Wicaksono mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2022 lalu sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Negara Telaga Pulang, Desa Sembuluh II.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Desa Bangkal

“Penangkapan yang dilakukan ini, bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar rumah tersangka sering melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka tersebut beserta barang bukti,” katan Iptu Andri, Jum’at (17/6).

Dia menjelaskan, dalam penggeledahan, tim meminta bantuan Sekertaris dan Kepala Seksi Pembangunan Desa Sembuluh II di ruang tertutup. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Seruyan guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 






Reporter: Edy

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Nekat menjual narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DA (42) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Seruyan. Warga Kecamatan Danau Sembuh, Kabupaten Seruyan ini tidak bisa berbuat banyak setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti.

Tidak tanggung-tanggung, dari IRT ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21 paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, tiga plastik klip bekas berisi narkotika, satu buah bekas tempat minyak rambut yang dilapisi lakban warna hitam, dua buah gumpalan tissue serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Wicaksono mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2022 lalu sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Negara Telaga Pulang, Desa Sembuluh II.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Desa Bangkal

“Penangkapan yang dilakukan ini, bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar rumah tersangka sering melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka tersebut beserta barang bukti,” katan Iptu Andri, Jum’at (17/6).

Dia menjelaskan, dalam penggeledahan, tim meminta bantuan Sekertaris dan Kepala Seksi Pembangunan Desa Sembuluh II di ruang tertutup. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Seruyan guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 






Reporter: Edy

Terpopuler

Artikel Terbaru