33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Terkait Kasus MTQ, Kejari Buntok Periksa 30 Orang Lebih

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Hingga saat ini kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Kalteng tahun 2020 di Kabupaten Barito Selatan, terus bergulir. Kasus ini pun hingga kini masih ditangani Kejaksaan Negeri Buntok.

Meski telah berjalan sekitar 8 bulanan dan memeriksa puluhan orang saksi sejak masuk tahap penyidikan, namun sampai sekarang pihak kejaksaan belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari awal penyidikan sekitar 7-8 bulan yang lalu sampai dengan hari ini, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 30 orang dalam kasus MTQ ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Buntok, Romulus Haholongan, Jumat (17/6/2022) sore.

Saat ditanya prokalteng.co kapan target Kejari untuk menyelesaikan kasus tersebut, Romulus secara diplomatis mengaku pihaknya tidak bisa menetapkan target waktu. Demikian juga dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Persiapan MTQ dan Hadis XXXI Kalteng Diminta Matang

“Ini prosesnya masih terus berjalan, kami tidak bisa menentukan berapa lama. Yang pasti, kami pun ingin bisa secepatnya. Untuk potensi kerugian negara, belum bisa kami sampaikan, nanti pada waktunya kalau sudah clear, akan kami sampaikan ,” kata Romulus.

Dari puluhan orang yang telah diminta keterangan, lanjut dia, Kajari mengaku pihak-pihak tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Bahkan tidak hanya berasal dari Kabupaten Barito Selatan atau Kalteng saja.

“Ada, banyak juga yang dari luar Kalteng. Orang-orangnya (yang dimintai keterangan) pun, dari berbagai macam latar belakang,” tukasnya.

Lebih lanjut Kajari juga menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada melakukan penyitaan apa pun terkait kasus MTQ yang batal dilaksanakan karena merebaknya Virus Corona pertengahan 2020 itu. “Sampai sekarang kami belum melakukan penyitaan, tapi nanti pada saatnya, pasti akan kami lakukan,” tukas dia.

Baca Juga :  Kahayan Hilir Juarai MTQ XI Pulang Pisau

Dalam kasus ini, dugaan penyelewengan terjadi pada dana hibah Pemkab Barsel sebesar Rp8 miliar. Dari jumlah dana tersebut, diketahui telah digunakan sebesar Rp4,5 miliar. Dan selebihnya, Rp3,5 miliar dikembalikan ke kas daerah. Dugaan penyelewengan tersebut terjadi pada dana Rp4,5 miliar yang telah digunakan itu.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Hingga saat ini kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Kalteng tahun 2020 di Kabupaten Barito Selatan, terus bergulir. Kasus ini pun hingga kini masih ditangani Kejaksaan Negeri Buntok.

Meski telah berjalan sekitar 8 bulanan dan memeriksa puluhan orang saksi sejak masuk tahap penyidikan, namun sampai sekarang pihak kejaksaan belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari awal penyidikan sekitar 7-8 bulan yang lalu sampai dengan hari ini, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 30 orang dalam kasus MTQ ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Buntok, Romulus Haholongan, Jumat (17/6/2022) sore.

Saat ditanya prokalteng.co kapan target Kejari untuk menyelesaikan kasus tersebut, Romulus secara diplomatis mengaku pihaknya tidak bisa menetapkan target waktu. Demikian juga dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Persiapan MTQ dan Hadis XXXI Kalteng Diminta Matang

“Ini prosesnya masih terus berjalan, kami tidak bisa menentukan berapa lama. Yang pasti, kami pun ingin bisa secepatnya. Untuk potensi kerugian negara, belum bisa kami sampaikan, nanti pada waktunya kalau sudah clear, akan kami sampaikan ,” kata Romulus.

Dari puluhan orang yang telah diminta keterangan, lanjut dia, Kajari mengaku pihak-pihak tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Bahkan tidak hanya berasal dari Kabupaten Barito Selatan atau Kalteng saja.

“Ada, banyak juga yang dari luar Kalteng. Orang-orangnya (yang dimintai keterangan) pun, dari berbagai macam latar belakang,” tukasnya.

Lebih lanjut Kajari juga menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada melakukan penyitaan apa pun terkait kasus MTQ yang batal dilaksanakan karena merebaknya Virus Corona pertengahan 2020 itu. “Sampai sekarang kami belum melakukan penyitaan, tapi nanti pada saatnya, pasti akan kami lakukan,” tukas dia.

Baca Juga :  Kahayan Hilir Juarai MTQ XI Pulang Pisau

Dalam kasus ini, dugaan penyelewengan terjadi pada dana hibah Pemkab Barsel sebesar Rp8 miliar. Dari jumlah dana tersebut, diketahui telah digunakan sebesar Rp4,5 miliar. Dan selebihnya, Rp3,5 miliar dikembalikan ke kas daerah. Dugaan penyelewengan tersebut terjadi pada dana Rp4,5 miliar yang telah digunakan itu.

Terpopuler

Artikel Terbaru