30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dishub Barsel Beri Teguran Perusahaan Pengangkut CPO

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Menanggapi adanya keluhan terhadap aktivitas truk pengangkut crude palm oil (CPO) di dalam Kota Buntok, Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan, Daud Danda mengaku pihaknya sudah menyampaikan teguran kepada perusahaan angkutan.

“Begitu mendapatkan informasi terkait adanya angkutan CPO yang tidak tertib di jalan raya, saya langsung menghubungi perusahaan angkutan CPO tersebut dan memberikan teguran secara lisan,” kata Daud Danda.

Selain teguran lisan, menurut Daud Danda, pihaknya juga akan menyampaikan surat resmi terkait aktivitas truk pengakut CPO yang melintas di dalam kota menuju Dermaga Jelapat untuk bongkar muat.

“Kami sudah meminta kepada perusahaan angkutan tersebut agar menegur sopir truk mereka yang mengangkut CPO menuju Dermaga Jelapat supaya tidak kebut-kebutan, khususnya saat memasuki kota Buntok,” tegas dia.

Daud Danda juga menegaskan, jika setelah teguran lisan dan tertulis disampaikan, masih ditemukan sopir truk angkutan CPO yang tidak disiplin di jalan raya, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga :  Bantu PLN, Pemkab Fokus Pembangunan Pedesaan di Barsel

Selain itu, Daud Danda juga menambahkan, pihaknya meminta perusahaan dapat memperhatikan jam operasional angkutan CPO, khususnya yang melewati dalam kota Buntok sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Barsel.

Sebelumnya, anggota DPRD Barito Selatan, Rusinah Andelen meminta Dinas Perhubungan kabupaten setempat agar mengirimkan surat kepada pengusaha angkutan CPO supaya sopir truk angkutannya tertib berkendara di jalan raya.

“Kami minta Dishub bisa segera menyurati PBS-PBS pemilik CPO, agar bisa mengingatkan para sopir truk tangki pengangkut CPO mereka tertib saat berkendara di jalan raya,” kata Rusinah.

Selain berpotensi menyebabkan bahaya bagi para pengguna jalan lainnya, lanjut Rusinah, aksi memacu truk dengan kecepatan tinggi di tengah arus lalu lintas yang ramai juga bisa menyebabkan kecelakaan terhadap truk itu sendiri.

Baca Juga :  H-3 Lebaran Diprediksi Puncak Arus Mudik di Kalteng

“Kalau truk tangkinya ngebut, potensi CPO bisa tumpah di jalan juga sangat besar. Dan itu rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas para pengguna jalan,” lanjut Rusinah.

Menurut politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Barito Selatan itu, ketegasan dari Dinas Perhubungan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait truk tangki CPO yang melintas di dalam kota.

Padahal kata Rusinah, di daerah setempat juga telah ada peraturan bupati (Perbup) yang telah mengatur tentang jam operasional truk angkutan CPO melintas dalam kota Buntok. “Ketegasan pemerintah penting dilakukan, untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Barsel yang sudah ditetapkan itu,” pungkas dia.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Menanggapi adanya keluhan terhadap aktivitas truk pengangkut crude palm oil (CPO) di dalam Kota Buntok, Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan, Daud Danda mengaku pihaknya sudah menyampaikan teguran kepada perusahaan angkutan.

“Begitu mendapatkan informasi terkait adanya angkutan CPO yang tidak tertib di jalan raya, saya langsung menghubungi perusahaan angkutan CPO tersebut dan memberikan teguran secara lisan,” kata Daud Danda.

Selain teguran lisan, menurut Daud Danda, pihaknya juga akan menyampaikan surat resmi terkait aktivitas truk pengakut CPO yang melintas di dalam kota menuju Dermaga Jelapat untuk bongkar muat.

“Kami sudah meminta kepada perusahaan angkutan tersebut agar menegur sopir truk mereka yang mengangkut CPO menuju Dermaga Jelapat supaya tidak kebut-kebutan, khususnya saat memasuki kota Buntok,” tegas dia.

Daud Danda juga menegaskan, jika setelah teguran lisan dan tertulis disampaikan, masih ditemukan sopir truk angkutan CPO yang tidak disiplin di jalan raya, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga :  Bantu PLN, Pemkab Fokus Pembangunan Pedesaan di Barsel

Selain itu, Daud Danda juga menambahkan, pihaknya meminta perusahaan dapat memperhatikan jam operasional angkutan CPO, khususnya yang melewati dalam kota Buntok sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Barsel.

Sebelumnya, anggota DPRD Barito Selatan, Rusinah Andelen meminta Dinas Perhubungan kabupaten setempat agar mengirimkan surat kepada pengusaha angkutan CPO supaya sopir truk angkutannya tertib berkendara di jalan raya.

“Kami minta Dishub bisa segera menyurati PBS-PBS pemilik CPO, agar bisa mengingatkan para sopir truk tangki pengangkut CPO mereka tertib saat berkendara di jalan raya,” kata Rusinah.

Selain berpotensi menyebabkan bahaya bagi para pengguna jalan lainnya, lanjut Rusinah, aksi memacu truk dengan kecepatan tinggi di tengah arus lalu lintas yang ramai juga bisa menyebabkan kecelakaan terhadap truk itu sendiri.

Baca Juga :  H-3 Lebaran Diprediksi Puncak Arus Mudik di Kalteng

“Kalau truk tangkinya ngebut, potensi CPO bisa tumpah di jalan juga sangat besar. Dan itu rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas para pengguna jalan,” lanjut Rusinah.

Menurut politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Barito Selatan itu, ketegasan dari Dinas Perhubungan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait truk tangki CPO yang melintas di dalam kota.

Padahal kata Rusinah, di daerah setempat juga telah ada peraturan bupati (Perbup) yang telah mengatur tentang jam operasional truk angkutan CPO melintas dalam kota Buntok. “Ketegasan pemerintah penting dilakukan, untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Barsel yang sudah ditetapkan itu,” pungkas dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru