31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Desa Bangkal

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial Y ini tidak bisa berbuat banyak setelah tertangkap tangan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan. Pria tersebut ditangkap lantaran membawa barang haram narkotika yang diduga jenis sabu dan ganja di Jalan Antang Patahu depan Pos 2 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Minggu (15/10) lalu.

Aksi yang dilakukan pria ini juga tergolong licik. Pasalnya 6 paket sabu dan barang haram ganja itu disembunyikan di bagian kolong bawah mobil yang digunakan. Namun usaha itu, ternyata  tidak membuahkan hasil lantaran anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengendus dan menyergap pelaku bersama barang bukti yang dibawa.

Barang bukti sabu dan ganja yang diamankan polisi. (ist)

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow dan Kasat Narkoba, Iptu Dwi Triyanto juga turun langsung ke lokasi saat personel melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Narkoba Dibebaskan, JPU Ajukan Kasasi

“Personel Polres Seruyan berhasil mengamankan tersangka yang berinisial Y dengan membawa 6 paket narkotika golongan I yang diduga jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 57,34  gram dan 1 linting narkotika golongan I yang diduga jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 1,62 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Senin (16/10) kemarin.

Iptu Dwi Triyanto menyampaikan bahwa, penangkapan yang dilakukan ini berdasarkan hasil lidik dan informasi yang diterima tim Satresnarkoba Polres Seruyan bergerak menuju daerah kawasan Bangkal Pos 2 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan.

“Selanjutnya personel Polres Seruyan membawa tersangka ke Mapolres Seruyan untuk diperiksa intensif dan pemeriksaan urine,” katanya.

Baca Juga :  KUA- PPAS APBD 2024 Mulai Dibahas

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow membenarkan, pihaknya berhasil menangkap dan meringkus pelaku pengedar narkotika di daerah Bangkal. Keberhasilan personelnya itu berdasarkan hasil lidik yang telah dilakukan.

“Tersangka inisial Y akan melakukan transaksi narkotika. Oleh karena itu, personel Satresnarkoba Polres Seruyan langsung melakukan penyergapan ataupun penangkapan pada pelaku di daerah kawasan Bangkal Pos 2 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya,” jelasnya seraya mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan tugas, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan telah bekerja sesuai SOP yang berlaku. (ais/hnd)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial Y ini tidak bisa berbuat banyak setelah tertangkap tangan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan. Pria tersebut ditangkap lantaran membawa barang haram narkotika yang diduga jenis sabu dan ganja di Jalan Antang Patahu depan Pos 2 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Minggu (15/10) lalu.

Aksi yang dilakukan pria ini juga tergolong licik. Pasalnya 6 paket sabu dan barang haram ganja itu disembunyikan di bagian kolong bawah mobil yang digunakan. Namun usaha itu, ternyata  tidak membuahkan hasil lantaran anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengendus dan menyergap pelaku bersama barang bukti yang dibawa.

Barang bukti sabu dan ganja yang diamankan polisi. (ist)

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow dan Kasat Narkoba, Iptu Dwi Triyanto juga turun langsung ke lokasi saat personel melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Narkoba Dibebaskan, JPU Ajukan Kasasi

“Personel Polres Seruyan berhasil mengamankan tersangka yang berinisial Y dengan membawa 6 paket narkotika golongan I yang diduga jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 57,34  gram dan 1 linting narkotika golongan I yang diduga jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 1,62 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Senin (16/10) kemarin.

Iptu Dwi Triyanto menyampaikan bahwa, penangkapan yang dilakukan ini berdasarkan hasil lidik dan informasi yang diterima tim Satresnarkoba Polres Seruyan bergerak menuju daerah kawasan Bangkal Pos 2 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan.

“Selanjutnya personel Polres Seruyan membawa tersangka ke Mapolres Seruyan untuk diperiksa intensif dan pemeriksaan urine,” katanya.

Baca Juga :  KUA- PPAS APBD 2024 Mulai Dibahas

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow membenarkan, pihaknya berhasil menangkap dan meringkus pelaku pengedar narkotika di daerah Bangkal. Keberhasilan personelnya itu berdasarkan hasil lidik yang telah dilakukan.

“Tersangka inisial Y akan melakukan transaksi narkotika. Oleh karena itu, personel Satresnarkoba Polres Seruyan langsung melakukan penyergapan ataupun penangkapan pada pelaku di daerah kawasan Bangkal Pos 2 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya,” jelasnya seraya mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan tugas, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan telah bekerja sesuai SOP yang berlaku. (ais/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru