25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Terdakwa Kasus Narkoba Dibebaskan, JPU Ajukan Kasasi

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya memvonis  bebas Salihin alias Saleh, terdakwa kasus narkotika di Jalan Rindang Banua, Puntun.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Salihin Alias Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif ke-satu. Yakni pada Pasal  114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif ke-Dua yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan begitu, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Ketua Majelis Hakim, Heru Setiyadi mengatakan putusan tersebut, diwarnai dengan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan antara anggota Majelis Hakim dengan dirinya. Dalam sidang yang berjalan, Heru Setiyadi didampingi oleh anggota Majelis Hakim yakni Syamsuni dan Erhammudin.

Baca Juga :  Frekuensi Penerbangan di Kalteng Meningkat 5,72 Persen di Bulan Maret Lalu

“Di mana ketua majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan, sedangkan yang menyatakan bebas adalah kedua anggota majelis hakim saya, karena itu hasil voting artinya saya kalah suara. Sehingga putusannya dinyatakan bebas,” ujar Heru saat dikonfirmasi melalui via gawai, Rabu (25/5).

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Diketahui terdakwa atas kasus tindak pidana narkotika ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun.

JPU Dwinanto Agung Wibowo menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp2 milliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Namun, atas putusan tersebut jelas Heru, JPU akan mengajukan kasasi. Sementara terdakwa dengan penasehat hukumnya menerima putusan tersebut.

Baca Juga :  Terdakwa Madi Minta Bebas dari Tuntutan 8 Tahun

”Jaksa Penuntut Umum kasasi, sedangkan penasehat hukum menerima,”ujarnya.

Sekadar diketahui, dalam dakwaan, Salihin didatangi oleh beberapa petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di rumahnya Jalan Rindang Banua (Puntun) RT.07 RW.26 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada, Kamis (21/10/2021) tahun lalu.

Kemudian petugas BNN melakukan penggeledahan badan serta rumah tempat tinggal terdakwa dengan disaksikan salah seorang masyarakat yakni saksi Suharda, dan saat itu didapatkan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut, berupa 1  buah handphone merk Vivo warna silver , 1 buah handphone merk Oppo warna hitam , dan 2 bungkus besar plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200  gram di dalam 1  buah paperbag warna pink yang ada di dalam laci lemari di dalam kamar.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya memvonis  bebas Salihin alias Saleh, terdakwa kasus narkotika di Jalan Rindang Banua, Puntun.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Salihin Alias Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif ke-satu. Yakni pada Pasal  114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif ke-Dua yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan begitu, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Ketua Majelis Hakim, Heru Setiyadi mengatakan putusan tersebut, diwarnai dengan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan antara anggota Majelis Hakim dengan dirinya. Dalam sidang yang berjalan, Heru Setiyadi didampingi oleh anggota Majelis Hakim yakni Syamsuni dan Erhammudin.

Baca Juga :  Frekuensi Penerbangan di Kalteng Meningkat 5,72 Persen di Bulan Maret Lalu

“Di mana ketua majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan, sedangkan yang menyatakan bebas adalah kedua anggota majelis hakim saya, karena itu hasil voting artinya saya kalah suara. Sehingga putusannya dinyatakan bebas,” ujar Heru saat dikonfirmasi melalui via gawai, Rabu (25/5).

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Diketahui terdakwa atas kasus tindak pidana narkotika ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun.

JPU Dwinanto Agung Wibowo menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp2 milliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Namun, atas putusan tersebut jelas Heru, JPU akan mengajukan kasasi. Sementara terdakwa dengan penasehat hukumnya menerima putusan tersebut.

Baca Juga :  Terdakwa Madi Minta Bebas dari Tuntutan 8 Tahun

”Jaksa Penuntut Umum kasasi, sedangkan penasehat hukum menerima,”ujarnya.

Sekadar diketahui, dalam dakwaan, Salihin didatangi oleh beberapa petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di rumahnya Jalan Rindang Banua (Puntun) RT.07 RW.26 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada, Kamis (21/10/2021) tahun lalu.

Kemudian petugas BNN melakukan penggeledahan badan serta rumah tempat tinggal terdakwa dengan disaksikan salah seorang masyarakat yakni saksi Suharda, dan saat itu didapatkan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut, berupa 1  buah handphone merk Vivo warna silver , 1 buah handphone merk Oppo warna hitam , dan 2 bungkus besar plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200  gram di dalam 1  buah paperbag warna pink yang ada di dalam laci lemari di dalam kamar.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru