27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Berani Bawa Paket Sabu di Dekat Kantor Polisi, Begini Nasib Pria Ini Sekarang

PROKALTENG.CO-Apes dialami AN (33) atau dikenal nama Novi Mandak. Akibat ulahnya membawa paket narkotika jenis sabu-sabu, Novi akhirnya berakhir di sel tahanan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Sebelumnya, AN tengah berkendara di Jalan Kuripan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 16.15 Wita.

Tiba-tiba, tim anggota Satres Narkoba Polres HSU, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Sutargo, menepikan pelaku. Novi saat itu sempat kaget, sebab ditepikan dan kemudian digeledah.

Anggota berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,05 gram.

Menariknya, lokasi ditangkapnya AN ternyata tak jauh dari markas Polres HSU. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone Android merk VIVO Y12s warna biru navy lengkap dengan sim card.

Baca Juga :  Usai Pesta Miras, Dua Keluarga Duel Berdarah

Tersangka juga membawa satu unit sepeda listrik merk U-Winfly warna hijau muda.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Plt Kasi Humas, Ipda Aris mengatakan ditangkapnya pelaku tidak lepas dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu.

“Kasat Resnarkoba memimpin patroli monitoring di Jalan Kuripan, tak lama apa yang dilaporkan masyarakat berikut cirinya muncul mengendarai sepeda listrik dan cukup mencurigakan,” ujar Ipda Aris pada media ini, Rabu (3/4/2024).

AN beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Lewat ungkap kasus ini, Polres HSU dapat memberikan efek jera kepada tersangka penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

“Tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres HSU guna pemeriksaan pengembangan jaringan,” lengkapnya.

Baca Juga :  Tragis, Nenek 82 Tahun Terpanggang selama Satu Jam

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jpg)

PROKALTENG.CO-Apes dialami AN (33) atau dikenal nama Novi Mandak. Akibat ulahnya membawa paket narkotika jenis sabu-sabu, Novi akhirnya berakhir di sel tahanan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Sebelumnya, AN tengah berkendara di Jalan Kuripan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 16.15 Wita.

Tiba-tiba, tim anggota Satres Narkoba Polres HSU, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Sutargo, menepikan pelaku. Novi saat itu sempat kaget, sebab ditepikan dan kemudian digeledah.

Anggota berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,05 gram.

Menariknya, lokasi ditangkapnya AN ternyata tak jauh dari markas Polres HSU. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone Android merk VIVO Y12s warna biru navy lengkap dengan sim card.

Baca Juga :  Usai Pesta Miras, Dua Keluarga Duel Berdarah

Tersangka juga membawa satu unit sepeda listrik merk U-Winfly warna hijau muda.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Plt Kasi Humas, Ipda Aris mengatakan ditangkapnya pelaku tidak lepas dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu.

“Kasat Resnarkoba memimpin patroli monitoring di Jalan Kuripan, tak lama apa yang dilaporkan masyarakat berikut cirinya muncul mengendarai sepeda listrik dan cukup mencurigakan,” ujar Ipda Aris pada media ini, Rabu (3/4/2024).

AN beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Lewat ungkap kasus ini, Polres HSU dapat memberikan efek jera kepada tersangka penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

“Tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres HSU guna pemeriksaan pengembangan jaringan,” lengkapnya.

Baca Juga :  Tragis, Nenek 82 Tahun Terpanggang selama Satu Jam

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru