PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar press release pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 409,04 gram.
Pengungkapan barang haram tersebut hasil sitaan dari empat pelaku berinisial JD, MI, AN dan JR. keempat tersangka itu pun dihadirkan di hadapan awak media saat press release yang dilaksanakan di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang 12, Kota Palangkaraya, Senin (26/2/2024). Keempat pelaku dengan seragam oranye pun terlihat tertunduk lesu ketika memasuki ruangan press release.
Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono dalam press release tersebut mengungkapkan kronologi penyitaan narkoba dari tangan keempat tersangka. Berawal pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga narkotika dari Pontianak ke Sampit.
“Kami segera melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Joko memaparkan bahwa pada hari Jumat 16 Februari 2024 sekitar pukul 1.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Seruyan pihaknya mencurigai dua orang yang sedang berboncengan mengendarai motor. kemudian pihaknya membuntuti kedua orang tersebut sampai ke Sampit.
“Pada hari yang sama di lokasi dan waktu yang berbeda, sekitar pukul 05.30 WIB di Kotawaringin Timur kami melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial MI dan AN yang diduga sebagai kurir dan JR yang diduga sebagai penerima saat terjadi transaksi. Berdasarkan penggeledahan ditemukan empat bungkus plastik klip berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 409,04 gram,”bebernya.
Kemudian berdasarkan introgasi terhadap MI dan AN, mereka mengaku diperintah oleh JD dari Pontianak, Kalimantan Barat untuk mengantarkan dan menyerahkan barang haram tersebut kepada JR di Sampit. Dengan demikian, pihaknya langsung melakukan kolaborasi bersama BNNP Kalbar untuk penangkapan JD.
“Pada pukul 20.00 WIB, JD berhasil kami tangkap di Maestro Hotel Pontianak dengan barang bukti sebuah handphone sebagai sarana komunikasi pengedaran,” jelasnya.
Selanjutnya, kempat pelaku dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk penyelidikan lebih lanjut. Keempatnya disangkakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pantauan dalam press release tersebut, tidak ada proses pemusnahan terhadap barang bukti haram tersebut. Saat dikonfirmasi Prokalteng.co, Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono menegaskan belum adanya proses pemusnahan.
“Belum pemusnahan pak,” tandasnya. (jef/hnd)