28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Beberkan Kronologi Pengungkapan 730,16 Gram Sabu di Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya meringkus lima tersangka pengedar sabu dengan total barang bukti 21 paket sabu dengan berat kurang lebih 730,16 gram.

Kepala Polresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakil Kepala Polresta AKBP Andiyatna mengatakan, lima tersangka itu berhasil diringkus pada tanggal 13 – 14 Juli 2023 dengan 4 kasus tindak pidana narkotika.

“Dari 4 kasus ini, tentunya berawal dari kasus pertama hasil pengembangan. Sehingga pengungkapan inin kita dapat mengamankan tersangka sebanyak 5 orang dengan total barang bukti sabu sebanyak 730,16 gram,” ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno di Mapolresta Palangkaraya, Selasa (18/7).

Selain barang bukti narkotika, anggota Polresta Palangkaraya juga mengamankan 4 handphone, timbangan digital, dan barang bukti lainnya.

Wakil Kepala Polresta AKBP Andiyatna (kiri) didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno di Mapolresta Palangkaraya, Selasa (18/7). (Foto Hafidz/Prokalteng.co)

“Kronologi kejadian dari tanggal 13 kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu warga di Mahir Mahar menjual narkoba jenis sabu. Kemudian jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap satu kasus dengan satu pelaku inisial ES warga Palangkaraya bekerja swasta. Namun yang bersangkutan hanya mengonsumsi sabu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bikin Heboh! Ular Piton 3 Meter Menyelinap Masuk ke Toko

Di hari yang sama sambung Andiyatna,  tersangka inisial RP diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10,27 gram di Jalan Palangkaraya – Bukit Rawi. Kemudian dari pengembangan kasus tersebut, diduga RP mendapatkan sabu dari tersangka pria inisial MA dan wanita inisial PA di Jalan Bukit Rawi.

Selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan dan mendatangi rumahnya. Saat melakukan penggeledahan, didapatkan sabu sebanyak 50,64 gram. Barang haram itu ditempatkan di lemari pakaian, meja makan, dan disimpan di depan rumah dengan menggunakan paketan susu.

Dari pengungkapan kasus ketiga itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan di Jalan Dr Sutomo. Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil menangkap pelaku inisial LP dengan barang bukti 649 gram sabu.

Baca Juga :  Satlantas Polres Seruyan Hadirkan Program P3KM

“Kita akan terus melakukan pengembangan dan pengembangan,” bebernya.

Sabu Berasal dari Kota Sampit 

AKBP Andiyatna  menjelaskan bahwa seluruh barang haram yang diamankan itu diketahui berasal dari Kota Sampit. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari para tersangka. Para tersangka membeli, mengonsumsi sendiri dan menjual kepada teman-teman di luar Kota Palangkaraya.

“Kasus pertama (tersangka ES,red) itu berbeda. Namun kasus kedua, ketiga dan keempat itu satu jaringan. Barangnya semua berasal dari Sampit,” jelasnya.

Dari pengungkapan keempat kasus tersebut, berdasarkan informasi para tersangka total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 21 paket sabu dengan berat kurang lebih 730,16 gram itu,  jika diuangkan dirinya memperkirakan bisa mencapai sekitar kurang lebih Rp1 Milliar.

“Untuk ancaman paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2,” tandasnya.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya meringkus lima tersangka pengedar sabu dengan total barang bukti 21 paket sabu dengan berat kurang lebih 730,16 gram.

Kepala Polresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakil Kepala Polresta AKBP Andiyatna mengatakan, lima tersangka itu berhasil diringkus pada tanggal 13 – 14 Juli 2023 dengan 4 kasus tindak pidana narkotika.

“Dari 4 kasus ini, tentunya berawal dari kasus pertama hasil pengembangan. Sehingga pengungkapan inin kita dapat mengamankan tersangka sebanyak 5 orang dengan total barang bukti sabu sebanyak 730,16 gram,” ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno di Mapolresta Palangkaraya, Selasa (18/7).

Selain barang bukti narkotika, anggota Polresta Palangkaraya juga mengamankan 4 handphone, timbangan digital, dan barang bukti lainnya.

Wakil Kepala Polresta AKBP Andiyatna (kiri) didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno di Mapolresta Palangkaraya, Selasa (18/7). (Foto Hafidz/Prokalteng.co)

“Kronologi kejadian dari tanggal 13 kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu warga di Mahir Mahar menjual narkoba jenis sabu. Kemudian jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap satu kasus dengan satu pelaku inisial ES warga Palangkaraya bekerja swasta. Namun yang bersangkutan hanya mengonsumsi sabu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bikin Heboh! Ular Piton 3 Meter Menyelinap Masuk ke Toko

Di hari yang sama sambung Andiyatna,  tersangka inisial RP diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10,27 gram di Jalan Palangkaraya – Bukit Rawi. Kemudian dari pengembangan kasus tersebut, diduga RP mendapatkan sabu dari tersangka pria inisial MA dan wanita inisial PA di Jalan Bukit Rawi.

Selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan dan mendatangi rumahnya. Saat melakukan penggeledahan, didapatkan sabu sebanyak 50,64 gram. Barang haram itu ditempatkan di lemari pakaian, meja makan, dan disimpan di depan rumah dengan menggunakan paketan susu.

Dari pengungkapan kasus ketiga itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan di Jalan Dr Sutomo. Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil menangkap pelaku inisial LP dengan barang bukti 649 gram sabu.

Baca Juga :  Satlantas Polres Seruyan Hadirkan Program P3KM

“Kita akan terus melakukan pengembangan dan pengembangan,” bebernya.

Sabu Berasal dari Kota Sampit 

AKBP Andiyatna  menjelaskan bahwa seluruh barang haram yang diamankan itu diketahui berasal dari Kota Sampit. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari para tersangka. Para tersangka membeli, mengonsumsi sendiri dan menjual kepada teman-teman di luar Kota Palangkaraya.

“Kasus pertama (tersangka ES,red) itu berbeda. Namun kasus kedua, ketiga dan keempat itu satu jaringan. Barangnya semua berasal dari Sampit,” jelasnya.

Dari pengungkapan keempat kasus tersebut, berdasarkan informasi para tersangka total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 21 paket sabu dengan berat kurang lebih 730,16 gram itu,  jika diuangkan dirinya memperkirakan bisa mencapai sekitar kurang lebih Rp1 Milliar.

“Untuk ancaman paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2,” tandasnya.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru