27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Dari 3 Tersangka, Ditemukan Barbuk 2 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi

PROKALTENG.CO– Tiga orang tersangka pelaku pengedar narkoba berinisial RS (33), RT(24), dan JY (38) yang merupakan jaringan lintas provinsi, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lamandau. Ketiga orang tersangka tersebut, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram gram sabu dan 943 butir ekstasi, Kamis (14/7/2022).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, bahwa awal mula pengungkapan yaitu ketika personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di jalan trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik, kemudian  1 unit mobil Toyota avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia.

“Merasa curiga petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu, guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada satresnarkoba Polres Lamandau,” ucapnya saat press release di Polres Lamandau, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga :  Generasi Muda di Seruyan Diimbau Jauhi Narkoba

Setelah para pelaku di bawa ke kantor  Satresnarkoba Polres Lamandau ujar Bronto, dilanjutkan dengan pemeriksaan di dalam mobil, saat petugas mengangkat salon terdapat  bunyi yang mencurigakan, bersama sama dengan sopir dan penumpang mobil dilakukan penggeledahan, salon mobil berhasil terbuka ditemukan dua bungkusan  yang di duga sabu dan 943 butir yang di duga ekstasi.

“Dari hasil Interogasi, RS dan RT barang tersebut akan dikirim kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan JY di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut,” tambahnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,”ungkapnya.

Baca Juga :  Ratusan Botol Miras dan Penjualnya Diangkut Satpol PP





Reporter: Syahyudi

PROKALTENG.CO– Tiga orang tersangka pelaku pengedar narkoba berinisial RS (33), RT(24), dan JY (38) yang merupakan jaringan lintas provinsi, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lamandau. Ketiga orang tersangka tersebut, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram gram sabu dan 943 butir ekstasi, Kamis (14/7/2022).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, bahwa awal mula pengungkapan yaitu ketika personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di jalan trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik, kemudian  1 unit mobil Toyota avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia.

“Merasa curiga petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu, guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada satresnarkoba Polres Lamandau,” ucapnya saat press release di Polres Lamandau, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga :  Generasi Muda di Seruyan Diimbau Jauhi Narkoba

Setelah para pelaku di bawa ke kantor  Satresnarkoba Polres Lamandau ujar Bronto, dilanjutkan dengan pemeriksaan di dalam mobil, saat petugas mengangkat salon terdapat  bunyi yang mencurigakan, bersama sama dengan sopir dan penumpang mobil dilakukan penggeledahan, salon mobil berhasil terbuka ditemukan dua bungkusan  yang di duga sabu dan 943 butir yang di duga ekstasi.

“Dari hasil Interogasi, RS dan RT barang tersebut akan dikirim kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan JY di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut,” tambahnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,”ungkapnya.

Baca Juga :  Ratusan Botol Miras dan Penjualnya Diangkut Satpol PP





Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru