28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ratusan Botol Miras dan Penjualnya Diangkut Satpol PP

PANGKALAN BUN – Para pedagang minuman keras (miras) di Kotawaringin
Barat sepertinya tidak pernah kapok. Walaupun beberapa kali digerebek hingga mengamankan
minuman keras berbagai jenis, ternyata peredarannya masih saja marak. Bahkan para
pedagang menjual minuman keras secara terang-terangan.

Melihat hal itu, Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kobar pun bertindak. Petugas pengawal peraturan daerah
itu mengerebek penjualan bebas miras di Pangkalan Bun, Selasa (8/10). Lima dua
miras dari berbagai merek diamankan. Bahkan seorang pedagang bernama Padi (53)
juga ikut diamankan. Warga Jalan Kawitan 1, RT 17, Kelurahan Sidorejo,
Kecamatan Arut Selatan ini juga digelandang ke kantor Satpol PP Kobar, kemarin.

Baca Juga :  Berharap Dapat Harta Karun, Warga Hampalit Tertipu Ratusan Juta

Kasatpol PP dan Damkar Kobar
Majerum Perni mengatakan, penertiban itu sebagai upaya dan tindakan tegas
terhadap maraknya peredaran minuman keras di daerah itu. Pedagang ditangkap
setelah pihaknya mendapat laporan dari warga yang mengaku resah. Apalagi tempat
penjualan miras itu berdekatan dengan sekolah. Dikhawatirkan dapat mengganggu
para pelajar yang ada di sekitarnya.

“Setelah kami dapat laporan
langsung diintai dan digerebek. Saat penggeledahan, ditemukan lima dus
berisikan miras. Semua miras tidak boleh beredar di Kobar, tetapi masih saja
ada yang nekat,” tegasnya.

Dari lima dus berisi miras yang
diamankan, diantaranya 17 botol ukuran 620 ml Guinnes, 22 botol ukuran 620 ml
bintang, dan 7 botol ukuran 620 ml anggur merah. Barang bukti ini diamankan dan
masih dilakukan pendalaman untuk mencari yang lainnya. Sedangkan pedagangnya
masih dimintai keterangan.

Baca Juga :  Waduh, Polisi Dapati Pengemudi di Bawah Umur dan Membawa Miras

“Kami tidak berhenti sampai
di sini saja. Informasinya masih ada pedagang lainnya yang nekat mengedarkan
miras. Kami akan tindak terus,” ancamnya. (son/ens/ctk/nto)

PANGKALAN BUN – Para pedagang minuman keras (miras) di Kotawaringin
Barat sepertinya tidak pernah kapok. Walaupun beberapa kali digerebek hingga mengamankan
minuman keras berbagai jenis, ternyata peredarannya masih saja marak. Bahkan para
pedagang menjual minuman keras secara terang-terangan.

Melihat hal itu, Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kobar pun bertindak. Petugas pengawal peraturan daerah
itu mengerebek penjualan bebas miras di Pangkalan Bun, Selasa (8/10). Lima dua
miras dari berbagai merek diamankan. Bahkan seorang pedagang bernama Padi (53)
juga ikut diamankan. Warga Jalan Kawitan 1, RT 17, Kelurahan Sidorejo,
Kecamatan Arut Selatan ini juga digelandang ke kantor Satpol PP Kobar, kemarin.

Baca Juga :  Berharap Dapat Harta Karun, Warga Hampalit Tertipu Ratusan Juta

Kasatpol PP dan Damkar Kobar
Majerum Perni mengatakan, penertiban itu sebagai upaya dan tindakan tegas
terhadap maraknya peredaran minuman keras di daerah itu. Pedagang ditangkap
setelah pihaknya mendapat laporan dari warga yang mengaku resah. Apalagi tempat
penjualan miras itu berdekatan dengan sekolah. Dikhawatirkan dapat mengganggu
para pelajar yang ada di sekitarnya.

“Setelah kami dapat laporan
langsung diintai dan digerebek. Saat penggeledahan, ditemukan lima dus
berisikan miras. Semua miras tidak boleh beredar di Kobar, tetapi masih saja
ada yang nekat,” tegasnya.

Dari lima dus berisi miras yang
diamankan, diantaranya 17 botol ukuran 620 ml Guinnes, 22 botol ukuran 620 ml
bintang, dan 7 botol ukuran 620 ml anggur merah. Barang bukti ini diamankan dan
masih dilakukan pendalaman untuk mencari yang lainnya. Sedangkan pedagangnya
masih dimintai keterangan.

Baca Juga :  Waduh, Polisi Dapati Pengemudi di Bawah Umur dan Membawa Miras

“Kami tidak berhenti sampai
di sini saja. Informasinya masih ada pedagang lainnya yang nekat mengedarkan
miras. Kami akan tindak terus,” ancamnya. (son/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru