30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berharap Dapat Harta Karun, Warga Hampalit Tertipu Ratusan Juta

KASONGAN-Berharap untung, malah buntung. Itulah yang dialami Sri
Parmiatun (44), warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten
Katingan. Dia justru harus kehilangan uang ratusan juta.

Sri Parmiatun terjebak penipuan.
Hal itu terjadi sejak Januari hingga Desember 2019 lalu. Kerugian yang
dialaminya yakni Rp258 juta. Korban tergoda dengan tipu muslihat tersangka
Ratno Edy Suryadi (46), yang berdalih bisa menarik harta karun secara gaib,
berupa emas, uang dolar, dan berlian.

Kasus ini terungkap oleh aparat
kepolisian Polres Katingan setelah menerima laporan dari korban. “Begitu kami
mendapat laporan dari korban, sekitar bulan Januari 2020 lalu, kami langsung
bergerak melakukan penyelidikan. Pada 13 Februari 2020, tersangka berhasil
ditangkap di Kecamatan Kertak Hanyar, Kota Banjarmasin,” kata Kapolres Katingan
AKBP Andri Siswan Ansyah, Jumat (28/2).

Untuk meyakinkan korban, tersangka
memperlihatkan aksinya menarik emas dengan cara melakukan tipuan tangan di
dalam ruangan yang gelap. “Namun, korban tidak menyadari bahwa ritual yang
dilakukan tersangka hanyalah tipuan yang tujuannya untuk meyakinkan korban,”
jelasnya.

Baca Juga :  Polres Kobar Amankan Dua Bandar dan Sabu 1,5 Ons

Penipuan ini
bermula pada Januari tahun lalu. Korban bertemu dengan temannya bernama Alfian.
Teman korban ini merupakan teman lama yang dijumpai di Sampit pada 2016 lalu.
Saat bertemu itulah, Alfian menawarkan kepada korban untuk mengubah nasib
dengan cara ikut usaha seperti yang dilakukannya, yaitu dengan misi mengangkat
benda atau barang berharga seperti dolar, berlian, dan emas.

Mendengar informasi itu, korban
tertarik untuk mencoba. Setelah korban diyakinkan, Alfian menghubungi Ratno Edy
Suryadi yang kala itu sedang berada di Banjarmasin, memberitahukan bahwa korban
tertarik untuk ikut misi tersebut.

Dari situ, tersangka melakukan
komunikasi dan menjelaskan cara atau syarat untuk memulai misi. Awalnya pelaku
meminta korban untuk mengirimkan uang sebanyak Rp26 juta. Namun, saat itu
korban hanya bersedia mengirimkan Rp10 juta, sementara sisanya ditransfer ke
nomor rekening atas nama pelaku beberapa hari kemudian.

Seiring berjalannya waktu,
terhitung dari Januari sampai Maret, korban sudah mengirimkan uang sebanyak
Rp63 juta. Aksi tersangka terus dijalankan. Ada berbagai alasan yang dipakai
tersangka untuk meminta uang dari korban.

Baca Juga :  Miris, Diduga Depresi, Pria di Kotim Potong Biji Kemaluannya Sendiri

Ketika ditanyai korban perihal
hasil dari uang yang sudah ditransfer, tersangka selalu mengelak dengan
berbagai alasan. Bahkan tersangka mengajak korban melakukan misi baru, yaitu
mengangkat emas di keramat.

Untuk aksi ini, tersangka meminta
uang dari korban dalam jumlah yang sangat banyak, yaitu Rp165 juta. Total uang
yang sudah ditransfer korban mencapai Rp258 juta. Akan tetapi, hingga Desember
2019, misi yang dijanjikan tidak berbuah hasil.

Merasa dirugikan, awal 2020
korban memutuskan untuk melaporkan hal yang menimpanya ini kepada pihak
kepolisian, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah
barang bukti. “Ada sebelas macam barang bukti yang kami amankan. Di antaranya
adalah kuningan batangan yang digunakan pelaku untuk menipu korban. Selain itu,
juga diamankan buku rekening dan ponsel,” beber Andri. (eri/ce/ram/kpc)

KASONGAN-Berharap untung, malah buntung. Itulah yang dialami Sri
Parmiatun (44), warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten
Katingan. Dia justru harus kehilangan uang ratusan juta.

Sri Parmiatun terjebak penipuan.
Hal itu terjadi sejak Januari hingga Desember 2019 lalu. Kerugian yang
dialaminya yakni Rp258 juta. Korban tergoda dengan tipu muslihat tersangka
Ratno Edy Suryadi (46), yang berdalih bisa menarik harta karun secara gaib,
berupa emas, uang dolar, dan berlian.

Kasus ini terungkap oleh aparat
kepolisian Polres Katingan setelah menerima laporan dari korban. “Begitu kami
mendapat laporan dari korban, sekitar bulan Januari 2020 lalu, kami langsung
bergerak melakukan penyelidikan. Pada 13 Februari 2020, tersangka berhasil
ditangkap di Kecamatan Kertak Hanyar, Kota Banjarmasin,” kata Kapolres Katingan
AKBP Andri Siswan Ansyah, Jumat (28/2).

Untuk meyakinkan korban, tersangka
memperlihatkan aksinya menarik emas dengan cara melakukan tipuan tangan di
dalam ruangan yang gelap. “Namun, korban tidak menyadari bahwa ritual yang
dilakukan tersangka hanyalah tipuan yang tujuannya untuk meyakinkan korban,”
jelasnya.

Baca Juga :  Polres Kobar Amankan Dua Bandar dan Sabu 1,5 Ons

Penipuan ini
bermula pada Januari tahun lalu. Korban bertemu dengan temannya bernama Alfian.
Teman korban ini merupakan teman lama yang dijumpai di Sampit pada 2016 lalu.
Saat bertemu itulah, Alfian menawarkan kepada korban untuk mengubah nasib
dengan cara ikut usaha seperti yang dilakukannya, yaitu dengan misi mengangkat
benda atau barang berharga seperti dolar, berlian, dan emas.

Mendengar informasi itu, korban
tertarik untuk mencoba. Setelah korban diyakinkan, Alfian menghubungi Ratno Edy
Suryadi yang kala itu sedang berada di Banjarmasin, memberitahukan bahwa korban
tertarik untuk ikut misi tersebut.

Dari situ, tersangka melakukan
komunikasi dan menjelaskan cara atau syarat untuk memulai misi. Awalnya pelaku
meminta korban untuk mengirimkan uang sebanyak Rp26 juta. Namun, saat itu
korban hanya bersedia mengirimkan Rp10 juta, sementara sisanya ditransfer ke
nomor rekening atas nama pelaku beberapa hari kemudian.

Seiring berjalannya waktu,
terhitung dari Januari sampai Maret, korban sudah mengirimkan uang sebanyak
Rp63 juta. Aksi tersangka terus dijalankan. Ada berbagai alasan yang dipakai
tersangka untuk meminta uang dari korban.

Baca Juga :  Miris, Diduga Depresi, Pria di Kotim Potong Biji Kemaluannya Sendiri

Ketika ditanyai korban perihal
hasil dari uang yang sudah ditransfer, tersangka selalu mengelak dengan
berbagai alasan. Bahkan tersangka mengajak korban melakukan misi baru, yaitu
mengangkat emas di keramat.

Untuk aksi ini, tersangka meminta
uang dari korban dalam jumlah yang sangat banyak, yaitu Rp165 juta. Total uang
yang sudah ditransfer korban mencapai Rp258 juta. Akan tetapi, hingga Desember
2019, misi yang dijanjikan tidak berbuah hasil.

Merasa dirugikan, awal 2020
korban memutuskan untuk melaporkan hal yang menimpanya ini kepada pihak
kepolisian, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah
barang bukti. “Ada sebelas macam barang bukti yang kami amankan. Di antaranya
adalah kuningan batangan yang digunakan pelaku untuk menipu korban. Selain itu,
juga diamankan buku rekening dan ponsel,” beber Andri. (eri/ce/ram/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru