26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Emak-emak Tersangka Sabu Ikut Mausnahkan Barbuk Miliknya

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Sedikitnya 0,75 Gram barang bukti narkotika diduga jenis sabu milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial LL (41), tersangka kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Seruyan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan deterjen di Mapolres Seruyan, Selasa (8/11). Pemusnahan barang bukti yang sempat ditahan polisi itu pun, tak hanya dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan. Akan tetapi, selain disaksikan pelaku, pelaku juga diminta ikut serta membuang barang haram tersebut.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasatresnarkoba, Iptu Muhammad Fachrurrazi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti dari tersangka tindak pidana narkotika ini,  juga turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Berkat CCTV, Pencuri Motor di Kapuas Berhasil Dibekuk

“Untuk barang bukti yang kita musnahkan satu plastik klip berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,75 gram atau berat bersih 0,53 gram yaitu dari tersangka berinisial LL, pekerjaan ibu rumah tangga sebagai barang bukti di pengadilan untuk dimusnahkan,” katanya, Rabu (9/11).

Dia menyampaikan untuk tahun ini, berkaitan dengan barang bukti yang dimusnahkan hanya barang bukti narkotika dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan bersama pihak Kejari maupun Dinkes.

“Jadi setiap ada pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, kita selalu melakukan pemusnahan barang bukti bersama pihak Kejaksaan Negeri maupun pihak Dinas Kesehatan,” ujarnya.






Reporter: Edy

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Sedikitnya 0,75 Gram barang bukti narkotika diduga jenis sabu milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial LL (41), tersangka kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Seruyan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan deterjen di Mapolres Seruyan, Selasa (8/11). Pemusnahan barang bukti yang sempat ditahan polisi itu pun, tak hanya dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan. Akan tetapi, selain disaksikan pelaku, pelaku juga diminta ikut serta membuang barang haram tersebut.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasatresnarkoba, Iptu Muhammad Fachrurrazi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti dari tersangka tindak pidana narkotika ini,  juga turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Berkat CCTV, Pencuri Motor di Kapuas Berhasil Dibekuk

“Untuk barang bukti yang kita musnahkan satu plastik klip berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,75 gram atau berat bersih 0,53 gram yaitu dari tersangka berinisial LL, pekerjaan ibu rumah tangga sebagai barang bukti di pengadilan untuk dimusnahkan,” katanya, Rabu (9/11).

Dia menyampaikan untuk tahun ini, berkaitan dengan barang bukti yang dimusnahkan hanya barang bukti narkotika dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan bersama pihak Kejari maupun Dinkes.

“Jadi setiap ada pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, kita selalu melakukan pemusnahan barang bukti bersama pihak Kejaksaan Negeri maupun pihak Dinas Kesehatan,” ujarnya.






Reporter: Edy

Terpopuler

Artikel Terbaru