26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tertangkap Tangan Bawa 7 Paket Sabu, Pandi Huni Sel Tahanan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan bahwa pihaknya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota setempat, Selasa, (31/10/2023).

“Pada hari Senin (30/10/2023) kemarin, Satresnakoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial MP alias Pandi (30) yang menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyimpan sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu,” ucapnya.

AKP Aji Suseno memaparkan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba terhadap laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah barak Jalan Krisna, Kota Palangka Raya.

“Saat melakukan penggeledahan badan dan seisi barak, kita pun menemukan 1 paket diduga sabu dari kantong baju yang digunakan tersangka dan 6 paket lainnya dari atas lemari pakaian yang tersimpan dalam sebuah stoples kecil,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap 142 Kasus Narkotika di Kalteng, Terbanyak dari Kotim

Selanjutnya, dia menuturkan paket tersebut masing-masing dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, sedotan plastik dan handphone.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba. Tersangka MP terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (*jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan bahwa pihaknya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota setempat, Selasa, (31/10/2023).

“Pada hari Senin (30/10/2023) kemarin, Satresnakoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial MP alias Pandi (30) yang menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyimpan sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu,” ucapnya.

AKP Aji Suseno memaparkan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba terhadap laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah barak Jalan Krisna, Kota Palangka Raya.

“Saat melakukan penggeledahan badan dan seisi barak, kita pun menemukan 1 paket diduga sabu dari kantong baju yang digunakan tersangka dan 6 paket lainnya dari atas lemari pakaian yang tersimpan dalam sebuah stoples kecil,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap 142 Kasus Narkotika di Kalteng, Terbanyak dari Kotim

Selanjutnya, dia menuturkan paket tersebut masing-masing dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, sedotan plastik dan handphone.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba. Tersangka MP terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (*jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru