30.9 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Geledah Rumah Warga di Mahir Mahar, Polisi Temukan 20 Gram Sabu

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota  (Polresta) Palangkaraya menemukan 5 paket berisikan serbuk kristal. Temuan ini saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku inisial ES (35) di Jalan Mahir Mahar Km 2,5 Kelurahan Sabaru.

“Serbuk kristal sebanyak 5 paket ini diduga kuat adalah sabu. Dengan berat kotornya mencapai 20,27 gram dari saudara ES di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 Kelurahan Sabaru,” ucap Kepala Polresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kepala Satresnarkoba AKP Aji Suseno, Jum’at (14/7).

“Pelaku ES beserta sejumlah barang bukti lainnya langsung kami amankan. Untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukannya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Motif Kasus Penusukan di G. Obos VI Belum Terungkap

Aji menjelaskan, pelaku ES akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.(pri/hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota  (Polresta) Palangkaraya menemukan 5 paket berisikan serbuk kristal. Temuan ini saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku inisial ES (35) di Jalan Mahir Mahar Km 2,5 Kelurahan Sabaru.

“Serbuk kristal sebanyak 5 paket ini diduga kuat adalah sabu. Dengan berat kotornya mencapai 20,27 gram dari saudara ES di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 Kelurahan Sabaru,” ucap Kepala Polresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kepala Satresnarkoba AKP Aji Suseno, Jum’at (14/7).

“Pelaku ES beserta sejumlah barang bukti lainnya langsung kami amankan. Untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukannya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Motif Kasus Penusukan di G. Obos VI Belum Terungkap

Aji menjelaskan, pelaku ES akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.(pri/hfz)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru