33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dishub Imbau Agar Pakai Uang Pas saat Bayar Parkir

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya, Alman Parluhutan Pakpahan mengatakan, retribusi parkir di Taman Pasuk Kameloh Jalan S. Parman, Palangkaraya untuk pengelolaannya menjadi  tanggung jawab pihaknya. Untuk itu, ia menyarakan agar pengunjung membayar uang parkir dengan uang pas.

Untuk tarif parkir di wilayah tersebut, Alman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2022. Khusus truk gandeng, trailer, container, dan sejenisnya Rp 15.000, bus, box / truck dan sejenisnya Rp 10.000. Pick up, jeep/sedan dan sejenisnya Rp 4.000. Kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp. 2.500. Sepeda motor roda dua dan sejenisnya Rp 2.000 dan gerobak/ becak Rp 1.000.

“Di Taman Pasuk Kameloh untuk pengelolaan parkirnya itu kewenangan dari Dishub Kota Palangkaraya, terlebih lagi seluruh kawasan yang berada di wilayah Kota Palangkaraya merupakan kewenangan kami juga. Kami sosialisasikan kepada masyarakat bayarlah parkir dengan uang pas. Apabila ditemukan adanya indikasi, Pungutan Liar (Pungli) maka masyarakat dapat melapor ke Dishub Palangkaraya.  Dilandasi bukti yang akurat,”ucapnya saat dikonfimasi, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga :  Mantap! Sudah 3 Pekan di RSUD Kota Palangka Raya Nol Pasien Covid-19

Berdasarakan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) restribusi parkir, jelas Alman,  sejak Tahun 2020 target Rp 600.000.000, realisasi Rp 1.020.000.000, persentase 170 persen. Tahun 2021 target Rp 1.000.000.000, realisasi Rp 1.453.953.180, persentase 145 persen. Tahun 2022 target Rp 1.300.000.000, realisasi Rp.1.824.930.800, persentase 140 persen.

“Sementara target tahun 2023 Rp 1.300.000.000 yang sudah penerimaan restribusi parkir sampai dengan 7 Juli 2023 Rp.762.182.400,00.  Ya sekitar 58,63 persen,”katanya.

Alman juga menambahkan untuk kendala di lapangan dalam pengelolaan parkir, pihaknya kerap kali menerima nominal restribusi parkir yang tidak konsisten. Akibat dari juru parkir yang sering tidak membayar tepat waktu, bahkan nominal perharinya mengalami kekurangan. Untuk menyikapi hal tersebut, jelasnya pihaknya langsung melakukan kontroling dan pengawasan di lapangan.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

“Dengan adanya jumlah kunjungan yang cukup ramai beberapa hari ini, setelah adanya hiasan lampu dan air manjur di Jembatan Kahayan. Mudah-mudahan restribusi parkir di kawasan Taman Pasuk Kameloh  juga dapat meningkat, sehingga dapat membantu PAD kita, yang tujuannya untuk masyarakat juga,” ungkapnya. (pri/rin)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya, Alman Parluhutan Pakpahan mengatakan, retribusi parkir di Taman Pasuk Kameloh Jalan S. Parman, Palangkaraya untuk pengelolaannya menjadi  tanggung jawab pihaknya. Untuk itu, ia menyarakan agar pengunjung membayar uang parkir dengan uang pas.

Untuk tarif parkir di wilayah tersebut, Alman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2022. Khusus truk gandeng, trailer, container, dan sejenisnya Rp 15.000, bus, box / truck dan sejenisnya Rp 10.000. Pick up, jeep/sedan dan sejenisnya Rp 4.000. Kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp. 2.500. Sepeda motor roda dua dan sejenisnya Rp 2.000 dan gerobak/ becak Rp 1.000.

“Di Taman Pasuk Kameloh untuk pengelolaan parkirnya itu kewenangan dari Dishub Kota Palangkaraya, terlebih lagi seluruh kawasan yang berada di wilayah Kota Palangkaraya merupakan kewenangan kami juga. Kami sosialisasikan kepada masyarakat bayarlah parkir dengan uang pas. Apabila ditemukan adanya indikasi, Pungutan Liar (Pungli) maka masyarakat dapat melapor ke Dishub Palangkaraya.  Dilandasi bukti yang akurat,”ucapnya saat dikonfimasi, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga :  Mantap! Sudah 3 Pekan di RSUD Kota Palangka Raya Nol Pasien Covid-19

Berdasarakan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) restribusi parkir, jelas Alman,  sejak Tahun 2020 target Rp 600.000.000, realisasi Rp 1.020.000.000, persentase 170 persen. Tahun 2021 target Rp 1.000.000.000, realisasi Rp 1.453.953.180, persentase 145 persen. Tahun 2022 target Rp 1.300.000.000, realisasi Rp.1.824.930.800, persentase 140 persen.

“Sementara target tahun 2023 Rp 1.300.000.000 yang sudah penerimaan restribusi parkir sampai dengan 7 Juli 2023 Rp.762.182.400,00.  Ya sekitar 58,63 persen,”katanya.

Alman juga menambahkan untuk kendala di lapangan dalam pengelolaan parkir, pihaknya kerap kali menerima nominal restribusi parkir yang tidak konsisten. Akibat dari juru parkir yang sering tidak membayar tepat waktu, bahkan nominal perharinya mengalami kekurangan. Untuk menyikapi hal tersebut, jelasnya pihaknya langsung melakukan kontroling dan pengawasan di lapangan.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

“Dengan adanya jumlah kunjungan yang cukup ramai beberapa hari ini, setelah adanya hiasan lampu dan air manjur di Jembatan Kahayan. Mudah-mudahan restribusi parkir di kawasan Taman Pasuk Kameloh  juga dapat meningkat, sehingga dapat membantu PAD kita, yang tujuannya untuk masyarakat juga,” ungkapnya. (pri/rin)

Terpopuler

Artikel Terbaru