26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Setahun, BNNP Kalteng Amankan 2.074,44 Gram Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalteng bersama Bidang pemberantasan, dan jajaran hingga sepanjang tahun 2022, telah berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 28 tersangka.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, adapun kasus yang berhasil diungkap 6 di antaranya merupakan jaringan antar Provinsi Kalteng – Kalbar dan 2 jaringan antar Provinsi Kalteng – Kalsel dengan jumlah total tersangka 23 orang dimana 2 di antaranya adalah oknum narapidana di LP Kelas IIA Palangka Raya.

“Salah satu jaringan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Kalteng adalah jaringan Rudy Hertono Als Muruy dan kawan-kawan. (Palangka Raya – Banjarmasin) yang merupakan jaringan di wilayah rawan kampung puntun Palangka Raya,”ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Beberkan Kronologi Pengungkapan 730,16 Gram Sabu di Palangkaraya

Dari hasil pengungkapan jaringan ini BNNP Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 503,6 gram.

“Adapun untuk jaringan yang diungkap pada tanggal 11 februari 2022 ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan salihin als saleh pada tanggal 21 oktober 2021,”tambahnya.

Terkait dengan terdakwa Salihin alias Saleh yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan keluarnya putusan kasasi yang menghukum terdakwa Salihin alias Saleh dengan vonis 7 tahun penjara dan denda 1 miliar menunjukkan bahwa penyidik BNNP Kalteng telah bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Untuk data pengungkapan di tahun 2022 BNNP Kalteng beserta jajaran telah berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 2.074,44 gram sabu, 10 butir ekstasi dan 3,87 gram tembakau sintetis. barang bukti lainnya adalah uang tunai sebesar Rp.17.450.000, 35  buah handphone, 5 unit kendaraan roda empat, dan 4 unit kendaraan roda dua,” lanjutnya.

Baca Juga :  Setelah Nikmati Untung Besar Bisnis Narkoba, Wahidah dan Siti Nurbaya

Kemudian terkait, faktor yang penyebaran narkotika ini dikarenkan munculnya banyak pemain baru yang sebagian besar perannya adalah kurir dan pengedar serta sebagian besar tanpa pekerjaan yang tetap menunjukkan bahwa faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup masih menjadi penyebab utama terlibatnya mereka dalam bisnis narkotika.

“Tentunya dalam memerangi narkoba BNNP Kalteng tidak dapat bekerja sendiri dalam menuntaskan permasalahan narkotika yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, oleh sebab itu diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada serta partisipasi dari masyarakat,”ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalteng bersama Bidang pemberantasan, dan jajaran hingga sepanjang tahun 2022, telah berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 28 tersangka.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, adapun kasus yang berhasil diungkap 6 di antaranya merupakan jaringan antar Provinsi Kalteng – Kalbar dan 2 jaringan antar Provinsi Kalteng – Kalsel dengan jumlah total tersangka 23 orang dimana 2 di antaranya adalah oknum narapidana di LP Kelas IIA Palangka Raya.

“Salah satu jaringan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Kalteng adalah jaringan Rudy Hertono Als Muruy dan kawan-kawan. (Palangka Raya – Banjarmasin) yang merupakan jaringan di wilayah rawan kampung puntun Palangka Raya,”ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Beberkan Kronologi Pengungkapan 730,16 Gram Sabu di Palangkaraya

Dari hasil pengungkapan jaringan ini BNNP Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 503,6 gram.

“Adapun untuk jaringan yang diungkap pada tanggal 11 februari 2022 ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan salihin als saleh pada tanggal 21 oktober 2021,”tambahnya.

Terkait dengan terdakwa Salihin alias Saleh yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan keluarnya putusan kasasi yang menghukum terdakwa Salihin alias Saleh dengan vonis 7 tahun penjara dan denda 1 miliar menunjukkan bahwa penyidik BNNP Kalteng telah bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Untuk data pengungkapan di tahun 2022 BNNP Kalteng beserta jajaran telah berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 2.074,44 gram sabu, 10 butir ekstasi dan 3,87 gram tembakau sintetis. barang bukti lainnya adalah uang tunai sebesar Rp.17.450.000, 35  buah handphone, 5 unit kendaraan roda empat, dan 4 unit kendaraan roda dua,” lanjutnya.

Baca Juga :  Setelah Nikmati Untung Besar Bisnis Narkoba, Wahidah dan Siti Nurbaya

Kemudian terkait, faktor yang penyebaran narkotika ini dikarenkan munculnya banyak pemain baru yang sebagian besar perannya adalah kurir dan pengedar serta sebagian besar tanpa pekerjaan yang tetap menunjukkan bahwa faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup masih menjadi penyebab utama terlibatnya mereka dalam bisnis narkotika.

“Tentunya dalam memerangi narkoba BNNP Kalteng tidak dapat bekerja sendiri dalam menuntaskan permasalahan narkotika yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, oleh sebab itu diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada serta partisipasi dari masyarakat,”ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru