32.3 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Setelah Nikmati Untung Besar Bisnis Narkoba, Wahidah dan Siti Nurbaya

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Ekonomi lagi-lagi dijadikan alasan
bagi segelintir orang untuk rela terjun di bisnis haram narkoba. Seperti dilakukan
Wahidah dan Siti Nurbaya alias Mama Ipin (51).

Keuntungan besar yang dinikmati
dari bisnis narkoba jenis sabu, akhirnya juga mengantar keduanya ke balik
jeruji besi.

Wahidah ditangkap polisi di kawasan
Jalan Murjani. Sementara Siti Nurbaya alias Mama Ipin (51) yang dibekuk di
Jalan Pasir Panjang, Palangka Raya belum lama ini.

Sebelum berhasil ditangkap
polisi, kedua wanita ini ternyata sudah melakoni bisnis sabu cukup lama. “Mereka
menerima pasokan narkoba di Ponton. Oleh karena itu kita tetap maksimalkan
mengungkap bandar besarnya,” tegas Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri, Senin (26/10).

Baca Juga :  Paling Banyak Melanggar, Pengendara Tidak Bawa STNK dan SIM

Kedua wanita yang menggantungkan
hidupnya dari bisnis sabu itu mengaku dapat keuntungan banyak dari hasil
penjualan.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal
114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan
maksimal 12 tahun.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Ekonomi lagi-lagi dijadikan alasan
bagi segelintir orang untuk rela terjun di bisnis haram narkoba. Seperti dilakukan
Wahidah dan Siti Nurbaya alias Mama Ipin (51).

Keuntungan besar yang dinikmati
dari bisnis narkoba jenis sabu, akhirnya juga mengantar keduanya ke balik
jeruji besi.

Wahidah ditangkap polisi di kawasan
Jalan Murjani. Sementara Siti Nurbaya alias Mama Ipin (51) yang dibekuk di
Jalan Pasir Panjang, Palangka Raya belum lama ini.

Sebelum berhasil ditangkap
polisi, kedua wanita ini ternyata sudah melakoni bisnis sabu cukup lama. “Mereka
menerima pasokan narkoba di Ponton. Oleh karena itu kita tetap maksimalkan
mengungkap bandar besarnya,” tegas Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri, Senin (26/10).

Baca Juga :  Paling Banyak Melanggar, Pengendara Tidak Bawa STNK dan SIM

Kedua wanita yang menggantungkan
hidupnya dari bisnis sabu itu mengaku dapat keuntungan banyak dari hasil
penjualan.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal
114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan
maksimal 12 tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru