29.6 C
Jakarta
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Nagih Utang Malah Masuk Penjara Akibat Mengamuk dan Melukai Beberapa Orang

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Danial Makleat, terdakwa kasus penganiayaan berat kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Awalnya terdakwa ingin menagih utang, tapi bukan uang yang didapat ia justru masuk penjara akibat mengamuk dan melukai sejumlah orang.

“Kami menuntut terdakwa Danial Makleat dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU), Taufan Afandi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).

Jaksa membeberkan kejadian berawal pada Sabtu 16 Desember 2023. Terdakwa datang ke mess PT. SML (Sawit Mandiri Lestari) yang berlokasi di Afdeling Golf Blok K74, Karang Taba Estate, Desa Karang Taba, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Perkara Narkoba Meningkat Setiap Tahun di Pengadilan Negeri Nanga Bulik

“Awalnya terdakwa berniat untuk  menagih utang kepada temannya, namun dirinya justru mendengar suara seseorang yang mengatakan ”kurang ajar” kepadanya. Terdakwa langsung naik pitam dan menampar saksi Naredison Sabu yang pada waktu itu sedang berdiri di depan mess,” jelasnya.

Selanjutnya, warga dan perusahaan datang mengamankan terdakwa dan membawanya ke kantor, namun terdakwa kembali mengamuk dan kembali ke mess PT. SML lalu mengambil 1 tojok yang berada di halaman.

Karena terdakwa terus mengamuk lalu, saksi Mika yang berusaha mengamankan justru dipukul bagian kepalanya dengan tojok tersebut, terdakwa juga menusuk punggung kirinya dengan tojok hingga saksi Mika pingsan .

“Lalu warga di mess PT. SML kembali mengepung terdakwa sampai terdakwa merasa terdesak dan menarik masuk saksi Naredison ke dalam mess.  Lalu terdakwa mengeluarkan pisau dari dalam tasnya dan menusuk di bagian perut sebelah kiri saksi Naredison Sabu,” tutur Jaksa.

Baca Juga :  Anang Kato Cs Minta Kelurahan Mediasi Sengketa Lahan Trio Motor

Menurut JPU, Naredison sempat memberikan perlawanan dengan memegang pisau tersebut, namun terdakwa menebas tangan kiri Naredison dengan menggunakan pisau tersebut.

“Setelah itu warga masuk ke dalam mess, dan terdakwa kabur melalui pintu belakang mess. Keesokan harinya, setelah dilaporkan ke Polres Lamandau akhirnya terdakwa diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, Kalimantan Tengah. Terdakwa pasrah dan mengakui perbuatannya,” tandasnya. (Bib)

 

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Danial Makleat, terdakwa kasus penganiayaan berat kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Awalnya terdakwa ingin menagih utang, tapi bukan uang yang didapat ia justru masuk penjara akibat mengamuk dan melukai sejumlah orang.

“Kami menuntut terdakwa Danial Makleat dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU), Taufan Afandi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).

Jaksa membeberkan kejadian berawal pada Sabtu 16 Desember 2023. Terdakwa datang ke mess PT. SML (Sawit Mandiri Lestari) yang berlokasi di Afdeling Golf Blok K74, Karang Taba Estate, Desa Karang Taba, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Perkara Narkoba Meningkat Setiap Tahun di Pengadilan Negeri Nanga Bulik

“Awalnya terdakwa berniat untuk  menagih utang kepada temannya, namun dirinya justru mendengar suara seseorang yang mengatakan ”kurang ajar” kepadanya. Terdakwa langsung naik pitam dan menampar saksi Naredison Sabu yang pada waktu itu sedang berdiri di depan mess,” jelasnya.

Selanjutnya, warga dan perusahaan datang mengamankan terdakwa dan membawanya ke kantor, namun terdakwa kembali mengamuk dan kembali ke mess PT. SML lalu mengambil 1 tojok yang berada di halaman.

Karena terdakwa terus mengamuk lalu, saksi Mika yang berusaha mengamankan justru dipukul bagian kepalanya dengan tojok tersebut, terdakwa juga menusuk punggung kirinya dengan tojok hingga saksi Mika pingsan .

“Lalu warga di mess PT. SML kembali mengepung terdakwa sampai terdakwa merasa terdesak dan menarik masuk saksi Naredison ke dalam mess.  Lalu terdakwa mengeluarkan pisau dari dalam tasnya dan menusuk di bagian perut sebelah kiri saksi Naredison Sabu,” tutur Jaksa.

Baca Juga :  Anang Kato Cs Minta Kelurahan Mediasi Sengketa Lahan Trio Motor

Menurut JPU, Naredison sempat memberikan perlawanan dengan memegang pisau tersebut, namun terdakwa menebas tangan kiri Naredison dengan menggunakan pisau tersebut.

“Setelah itu warga masuk ke dalam mess, dan terdakwa kabur melalui pintu belakang mess. Keesokan harinya, setelah dilaporkan ke Polres Lamandau akhirnya terdakwa diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, Kalimantan Tengah. Terdakwa pasrah dan mengakui perbuatannya,” tandasnya. (Bib)

 

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru