Danial Makleat, terdakwa kasus penganiayaan berat kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Awalnya terdakwa ingin menagih utang, tapi bukan uang yang didapat ia justru masuk penjara akibat mengamuk dan melukai sejumlah orang.
Polsek Rakumpit jajaran Polresta Palangka Raya, turut membantu penangkapan seorang pria yang menjadi pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang warga Desa Timpah Kabupaten Kapuas.
Kejadian di Jalan Junjung Buih V, Kecamatan Pahandut, Senin malam (7/11/2023), sempat ramai diperbincangkan. Bahkan gambar pelaku dan senjata tajam jenis celurit, sempat beredar di media sosial. Terkait insiden tersebut.